Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menghimbau bupati dan wali kota memberikan perhatian terhadap perkembangan setiap aktivitas usaha yang mempekerjakan banyak orang bagaimana setiap perusahaan memberikan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat disela-sela kegiatannya Jumat sesuai dengan surat edarannya nomor 562/745/Nakertrans-2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.
Gubernur juga mengajak agar perusahaan melakukan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kepada para bupati dan walikota sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tersebut, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara agar memiliki persepsi yang sama terhadap SE Menaker RI tersebut," ujar Mahyeldi.
Mahyeldi juga tambahkan pembayaran THR ini juga menjaga suasana yang kondusif untuk kenyamanan berinvestasi dan menyampaikan permasalahan pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat.
"Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Dinas Nakertrans akan melakukan pengawasan melalui kegiatan Posko Pengaduan THR yang ada di Ujung Gurun Padang. Karena itu mari kita jaga suasana yang kondusif dalam kebaikan bulan ramadhan dan stabilitas keamanan penyelenggaraan pemerintah daerah di Sumbar," ajaknya.
Mahyeldi juga sampaikan, l juga merasa prihatin dengan kondisi pandemi wabah corona saat ini yang telah memperangaruhi kondisi ekonomi bangsa dan masyarakat saat ini.
"Namun kita tetap optimis bahwa pandemi COVID-19 akan terus kita tekan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dengan prokes yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Dan aktifitas ekonomi akan kembali bangkit bergairah dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Kuncinya hanya masyarakat mesti taat prokes dalam kegiatan apapun dalam kondisi wabah ini," ingatnya.
Dari informasi Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Nakertrans Provinsi Sumatera Barat Ir. Prita Wardani, DH.MT. mengatakan, Posko Pengaduan THR ada petugas posko yang terdiri dari Pengawas dan Mediator.
Pekerja melaporkan kasusnya dapat langsung ke UPTD Pengawasan tempat Posko dan bisa juga mengisi format , melalui span lapor dan bit.ly/poskothr.
"Dan pengaduan tersebut bersifat pribadi dan mengutamakan kerahasiaan indentitas pelapor. Kasus pekerja ditindaklanjuti bisa diundang pengusaha ke kantor, atau diteffon pengusaha atau tindak langsung ke perusahaan;" ujarnya.
Posko THR di UPTD Pengawasan ada ditiga Kab/Kota di Sumbar yakni : Padang, Payakumbuh dan Sijunjung.
Berita Terkait
Menko: Sumbar harus jadikan mitigasi bencana program super prioritas
Jumat, 26 April 2024 15:10 Wib
Pemprov Sumbar berduka pembersihan banjir lahar dingin telan kerban
Jumat, 26 April 2024 13:59 Wib
Gubernur: Program kepariwisataan Sumbar tarik jutaan wisatawan
Kamis, 25 April 2024 19:41 Wib
Gubernur Sumbar ingatkan Pj Wali Kota Sawahlunto pentingnya koordinasi
Kamis, 25 April 2024 19:41 Wib
Gubernur: Korupsi berdampak buruk pada kualitas penyelenggaraan negara
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Gubernur tekankan pentingnya MCP bagi daerah untuk cegah korupsi
Kamis, 25 April 2024 15:22 Wib
Gubernur: Pupuk berbasis batu bara bisa jadi alternatif bagi petani
Kamis, 25 April 2024 5:34 Wib
Gubernur: Alumnus Fakultas Pertanian Unand kontribusi bangun pertanian
Rabu, 24 April 2024 5:31 Wib