Jakarta (ANTARA) - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode, beberapa waktu lalu tiba-tiba saja kembali muncul ke permukaan, bak petir di siang bolong.
Wacana ini digulirkan mantan Ketua MPR RI periode 1999-2004 Amien Rais melalui tayangan video dalam akun Youtube Amien Rais Official.
Wacana yang bisa dibilang inkonstitusional, karena tidak sesuai amanah konstitusi ini, bukan pertama kali mengemuka. Wacana ini agaknya mengusik benak presiden.
Betapa tidak, di tengah kesibukannya sebagai Kepala Negara di masa pandemi COVID-19, Presiden Joko Widodo sampai meluangkan waktunya memberikan keterangan pers melalui video di Istana Merdeka pada 15 Maret 2021 lalu, khusus menjawab hal ini.
Video pernyataan presiden soal wacana perpanjangan masa jabatan ini cukup singkat, hanya berkisar 1 menit. Videonya ditayangkan dalam akun Youtube Sekretariat Presiden dan masih bisa disaksikan sampai sekarang.
Video diawali dengan tulisan berupa pertanyaan: "Tanggapan Bapak terkait isu masa jabatan Presiden 3 periode?"
Selanjutnya Presiden pun menjawab: "Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik, ya sikap saya nggak berubah. Jangan lah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi. Dan saya tegaskan, saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi Presiden 3 periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus, yang harus kita jaga bersama-sama."
Pernyataan Presiden itu sekilas biasa saja, namun jika dicermati kata demi kata, kalimat demi kalimat, akan tampak jelas bagaimana sebetulnya isi hati presiden.
Tampak dari penggunaan kata "bolak-balik" yang maksudnya berulang kali, Presiden menegaskan bahwa sikapnya itu bukan sekali dua kali disampaikan.
Kemudian presiden juga berpesan kepada siapapun agar tidak memperpanjang lagi wacana itu karena akan membuat kegaduhan baru.
Selanjutnya presiden menggunakan kalimat, "tidak ada niat. Tidak ada juga berminat".
Penggunaan kata tidak ada niat dan tidak berminat, menunjukkan ketegasan Presiden Jokowi bahwa dirinya tidak mau dan bahkan tidak berminat jika ditawari menjadi presiden tiga periode.
Berikutnya Jokowi juga menyinggung soal amanah konstitusi bahwa jabatan presiden hanya dua periode.
Sebetulnya ketentuan konstitusi ini bisa saja diubah melalui amandemen, tapi presiden menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa amanah konstitus harus dijaga.
Presiden menyampaikan tanggapannya sambil duduk di sofa veranda Istana Negara, Jakarta.
Saat memberikan tanggapannya presiden tidak bersandar, melainkan menegakkan tubuhnya, menampilkan keseriusan atas apa yang diucapkannya.
Kalimat-kalimat penegasan juga disampaikan Presiden dengan menggerak-gerakan tangan ke atas dan ke bawah, yang menunjukkan ketegasan atas apa yang disampaikannya.
Setelah mencermati kalimat, kata hingga bahasa tubuh Presiden, publik hendaknya memahami bahwa Presiden Jokowi memang tidak pernah mau menjabat tiga periode bahkan tidak menghendaki wacana itu digulirkan karena akan menciptakan kegaduhan baru.
Komentar Menko Polhukam
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode juga sampai di telinga Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan tidak ada wacana Presiden Joko Widodo untuk menjabat tiga periode seperti yang disampaikan oleh mantan Ketua MPR RI Amien Rais.
Mahfud menegaskan kabinet Presiden Jokowi tidak memiliki wacana untuk berupaya memperpanjang masa jabatan presiden, baik itu tiga kali, empat kali, bahkan lima kali.
Mahfud menekankan seluruh pembantu presiden di kabinet patuh terhadap Undang-Undang Dasar yang berlaku saat ini.
Dia memastikan tidak ada pembicaraan soal presiden tiga periode di tingkat kabinet.
Menurut Mahfud, apa yang disampaikan Amien Rais terkait masa jabatan Presiden merupakan urusan partai politik dan anggota DPR/MPR RI.
Mahfud pun mengingatkan sikap Presiden Joko Widodo atas wacana tersebut sudah jelas.
Dia mengatakan Presiden Jokowi sudah pernah menyampaikan, apabila ada orang-orang yang mendorong Joko Widodo menjadi presiden lagi, maka hanya dua alasannya, yakni ingin menjerumuskan, atau ingin menjilat.
Mahfud berharap wacana perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode tidak menyeret kabinet, karena hal demikian bukan urusan kabinet.
Amanah Undang-Undang Dasar
Ketentuan mengenai periodesasi masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dengan jelas pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar.
Bunyi pasal 7 sebelum amandemen adalah presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Kemudian diubah menjadi, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Adanya tambahan kalimat itu tentu saja bukan tanpa alasan. Sebagaimana sering dijelaskan acap kali muncul wacana perpanjangan masa jabatan presiden, perubahan pasal 7 itu dilandasi kekhawatiran atas hal-hal yang sempat terjadi pada masa orde baru.
Betapa seorang pemimpin negara tanpa batasan masa jabatan, dapat saja bertindak otoriter, menyalahgunakan kekuasaan, memacetkan regenerasi kepemimpinan nasional, memicu kepemimpinan diktator, atau bahkan memunculkan kultus individu.
Perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya bisa dilakukan dengan mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen konstitusi hanya bisa dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR yang diajukan secara formal dan tertulis.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid telah menegaskan tidak ada agenda untuk mengamendemen kembali Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode di MPR.
Menurut dia, hingga detik ini belum ada satu pun usulan secara legal dan formal baik dari pihak Istana, individu, maupun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 dalam kaitannya untuk memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.
Hidayat mengatakan yang terjadi justru sebagian besar pimpinan MPR dari berbagai fraksi sudah secara terbuka menyatakan tidak ada agenda amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Menurut Hidayat, hal itu merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis, yakni dengan melaksanakan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Apapun alasannya, wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode memang hanya akan membuat kegaduhan baru jika terus dibicarakan, layaknya apa yang disampaikan Presiden.
Presiden RI Joko Widodo telah menyampaikan isi hatinya kepada publik. Pimpinan MPR juga telah menyampaikan hal serupa.
Oleh karena itu, mari hentikan perbincangan perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode. Wacana semacam itu hanya akan melukai perasaan rakyat yang tengah berjuang keras bertahan hidup di tengah pandemi.