Kemenkumham Sumbar dampingi pemerintah rancang peraturan daerah

id berita padang,berita sumbar,kajati

Kemenkumham Sumbar dampingi pemerintah rancang peraturan daerah

Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Prasetyo, saat membuka rapat Koordinasi Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah (Perda) yang diikuti oleh unsur Pemerintah Daerah serta DPRD selingkungan Sumbar di Padang, Selasa (9/2). (Antarasumbar/Fathul Abdi)

Keselarasan merupakan suatu keharusan karena Perda bagian dari satu kesatuan sistem hukum nasional, jangan sampai berbenturan dengan aturan lain atau yang lebih tinggi,
Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan pihaknya akan berperan maksimal mendampingi pemerintah ketika merancang sebuah peraturan daerah.

"Kami akan memaksimalkan peran untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang berasal dari kepala daerah," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya di Padang, Selasa.

Hal itu disampaikannya dalam rapat Koordinasi Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah (Perda) yang diikuti oleh unsur Pemerintah Daerah serta DPRD selingkungan Sumbar di Padang.

Ia mengatakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks Sumbar, maka fungsi tersebut dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Ia mengatakan untuk ke depannya perlu dilakukan peningkatan, perbaikan-perbaikan, serta penguatan koordinasi dengan Pemda ketika merancang sebuah peraturan.

Agar suatu Perda itu selaras dengan Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Juga terhadap kepentingan umum dan peraturan lain yang berlaku.

"Keselarasan merupakan suatu keharusan karena Perda bagian dari satu kesatuan sistem hukum nasional, jangan sampai berbenturan dengan aturan lain atau yang lebih tinggi," katanya.

Keselarasan aturan tersebut juga berfungsi untuk menyinergikan kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan adalah konsepsi rancangan Perda yang masuk dalam penyusunan suatu Perda," jelasnya.

Jika tidak dilaksanakan, lanjutnya aturan itu tentu akan mengakibatkan cacat formil dengan segala konsekuensi hukumnya.

Ia membeberkan sepanjang 2020 Kanwil Kemenkumham Sumbar telah melakukan 69 pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan rancangan Perda.

Sedangkan per 5 Februari 2021 telah dilakukan pada 6 rancangan Perda.