Kemenkumham Sumbar gelar rapat konsolidasi pengawasan orang asing

id berita padang,berita sumbar,wna

Kemenkumham Sumbar gelar rapat konsolidasi pengawasan orang asing

Rapat konsolidasi tim PORA Sumbar yang digelar di Padang, Selasa (2/2). (Antarasumbar/Fathul Abdi)

Sumbar juga salah satu wilayah yang harus diamankan oleh pemerintah melalui fungsi keimigrasian dibawah Kemenkumham,
Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat konsolidasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) untuk membahas tugas pengawasan orang asing di daerah setempat.

"Rapat ini membahas tentang pembatasan sementara kedatangan warga negara asing (WNA) ke Wilayah Indonesia selama Pandemi COVID-19 termasuk Sumbar," kata Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya di Padang, Selasa.

Ia mengatakan pengawasan dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi dalam tim PORA mulai dari TNI, Polri, kementerian atau lembaga terkait, serta pemerintah daerah.

Andika memaparkan kebijakan pemerintah untuk membatasi kedatangan WNA harus dikawal maksimal demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Sumbar juga salah satu wilayah yang harus diamankan oleh pemerintah melalui fungsi keimigrasian dibawah Kemenkumham," ujarnya.

Ia memaparkan saat ini tercatat sekitar 200 WNA yang berada di Sumbar dengan berbagai kepentingan seperti bekerja atau belajar (kuliah).

"Sejak ketetapan itu dikeluarkan, tidak ada penambahan WNA lagi," katanya.

Hal tersebut juga berlaku untuk keluar dari Indonesia yang menyesuaikan dengan ketentuan negara tujuan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap memaksimalkan pengawasan orang asing di tengah situasi pandemi yang masih terjadi.

"Setiap bulannya kami lakukan pengawasan satu atau dua kali walaupun kedatangan orang asing menurun," jelasnya.

Pengawasan itu untuk mengantisipasi adanya orang asing yang melakukan pelanggaran di daerah setempat, baik pelanggaran keimigrasian atau pun pelanggaran hukum.

Pada bagian lain berdasarkan catatan akhir tahun, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menindak serta memroses tiga Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar izin tinggal keimigrasian pada 2020.

"Ada tiga WNI yang ditindak karena pelanggaran izin tinggal keimigrasian serta melebihi batas izin tinggal (overstay)," kata Kepala Kantor Imigrasi Padang, Muhammad Noviyandri, diwawancarai sebelumnya.

Tindakan yang dilakukan terhadap WNA tersebut adalah dua orang dideportasi, dan satu orang dipindahkan ke rumah detensi Kantor Imigrasi Pekanbaru oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.