DPRD usul penetapan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar

id berita padang,berita sumbar,jabatan

DPRD usul penetapan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar

Suasana rapat paripurna DPRD Sumbar. (antarasumbar/Istimewa)

Masa jabatan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit tinggal 30 hari lagi,
Padang (ANTARA) - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan penetapan pemberhentian Gubernur setempat Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit dalam masa jabatan 2016-2021 yang digelar dalam sidang paripurna pada Kamis (7/1).

Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi dalam sidang paripurna di Padang, Kamis, mengatakan dalam pasal 162 ayat 1 UU Nomor 10 2016 Gubernur dan Wakil Gubernur memegang jabatan lima tahun sejak tanggal pelantikan yakni 12 Februari 2016 dan pada 12 Februari 2021 Irwan Prayitno dan Nasrul Abit akan mengakhiri jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat periode 2016-2021.

Menurut dia DPRD memiliki tugas dan kewenangan dalam mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar sesuai pasal 101 ayat 1 huruf e UU 23 2014. Kemudian dalam pasal 79 ayat 1 UU 23 2014 dijelaskan mekanisme pemberhentian kepala daerah yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Hal ini kemudian diusulkan pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk menetapkan tanggal pemberhentiannya. Pihaknya mengusulkan Keputusan DPRD Sumbar terkait pemberhentian ini diberi Nomor: 1/SB/tahun 2021 tentang pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2016-2021.

"Masa jabatan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit tinggal 30 hari lagi dan berhubung tidak ada kewajiban penyampaian LKPJ akhir masa jabatan kepada DPRD. Hari ini tentu jadi momentum yang tepat dalam menyampaikan evaluasi serta kesan dan pesan kepadanya," kata dia.

Ia mengatakan penyelenggaraan pemerintahan selama lima tahun telah banyak kemajuan yang dicapai mulai dari PDRB per kapita masyarakat telah jauh meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Kemudian tingkat kesehatan dan rata-rata lama sekolah masyarakat Sumbar juga mengalami kemajuan.

"Angka penganggur dan kemiskinan juga mengalami penurunan. Kita berikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian selama lima tahun ini," kata dia.

Selain itu ada beberapa program strategis yang belum dilaksanakan karena berbagai hambatan yang terjadi salah satunya wabah pandemi COVID-19 yang banyak membutuhkan anggaran dalam penanganannya.

"Kami berharap sisa waktu 30 hari ini dapat dimaksimalkan pelaksanaan program dan kegiatan untuk mewujudkan visi misi yang dituangkan dalam RPJMD Sumbar 2016-2021 serta menyelesaikan kegiatan strategis yang tertunda," kata dia

Pihaknya juga meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar membuat cetak biru pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun ini agar menjadi pedoman bagi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Pilkada 2020.