KPK Kembali Periksa Hilmi

id KPK Kembali Periksa Hilmi

KPK Kembali Periksa Hilmi

Jakarta, (Antara) - Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. "Kali ini untuk menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), kemarin diperiksa untuk tindak pidana korupsi, keterangan itu untuk tindak pidana pencucian uang atas tersangka Luthfi," kata perwakilan divisi hukum Partai Keadilan Sejahtera Zainuddin Paru di gedung KPK Jakarta, Senin. Pemeriksaan Hilmi tersebut adalah yang ketiga kali setelah Kamis (16/5) dan Selasa (14/5), namun ia tidak berkomentar apapun saat datang pada sekitar pukul 09.00 WIB. KPK saat ini tengah mendalami aliran dana yang masuk ke elit PKS terkait dengan data yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Informasi (aliran dana ke elit PKS) itu datang dari PPATK tapi kami sendiri belum mendapat Laporan Hasil Analisis dari PPATK, jadi kami belum menyatakan karena belum melihat," kata ketua KPK Abraham Samad saat lokakarya jurnalis di Citarik, Jawa Barat pada Sabtu (25/5). Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas, KPK tersebut mengikuti aliran dana tersebut. "KPK lurus mengikuti aliran dana apakah ke perorangan atau ke partai, termasuk untuk ke Anis Matta perlu didalami dan sedang didalami, sama halnya yang sedang didalami untuk Pak Suswono," ungkap Busyro pada Sabtu (25/5). Anis Matta adalah presiden PKS saat ini sedangkan Suswono merupakan kader PKS yang menjabat sebagai Menteri Pertanian. Pada pemeriksaan sebelumnya Hilmi menjelaskan bahwa ia mengenal Ahmad Fathanah yang merupakan orang dekat Luthfi Hasan. Hilmi bahkan bertemu dengan Fathanah di rumahnya di Lembang saat silaturahmi Idul Adha saat Fathanah datang bersama dengan pengusaha asal Makassar Aksa Mahmud. Dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (16/5), berdasarkan kesaksian mantan ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat yang merupakan perantara pengurusan suap kuota impor sapi, Fathanah menyampaikan bahwa ada pertemuan pada Januari 2013 di Lembang Jawa Barat yang dihadiri Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, Ahmad Fathanah dan Menteri Pertanian Suswono. Hasil pertemuan tersebut adalah menyetujui untuk membantu Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dalam pengurusan penambahan kuota daging sapi dan Suswono akan membaca situasi dan kondisinya. KPK juga memiliki rekaman pembicaraan telepon seseorang yang diduga anak Hilmi, Ridwan Hakim yang meminta jatah Rp17 miliar untuk seseorang yang disebut "engkong", dugaannya "engkong" adalah Hilmi. Hilmi Aminuddin dan Ridwan Hakim diketahui memang memiliki peternakan sapi seluas 4 hektar di daerah Cibodas, Jawa Barat, terdapat sekitar 1.000 ekor sapi. Ridwan Hakim bahkan disebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor bahwa bertemu dengan mantan ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat yang merupakan perantara pengurusan suap dengan Fathanah di Kuala Lumpur untuk memastikan penambahan kuota impor dapat terjadi. Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya. Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton. (*/sun)