Polisi Penembak Pratu Heru Dituntut 14,5 Tahun

id Polisi Penembak Pratu Heru Dituntut 14,5 Tahun

Palembang, (Antara) - Terdakwa penembakan Pratu Heru Oktavianus anggota Yon Armed 76/15 Tarik Martapura yang merupakan personel Polri Brigpol "WJ" dituntut Jaksa Penuntut Umum 14,5 tahun hukuman penjara. Pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, terdakwa dinyatakan terbukti secara syah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer pada Pasal 340 (pembunuhan berencana). Pidana penjara selama 14 tahun enam bulan dengan dikurangi masa tahanan serta membayar biaya perkara Rp5.000, kata Jaksa Penuntut Umum A Syahri. JPU yang terdiri dari A Syahri, Said Ali, dan Ryan, juga memutuskan barang bukti berupa senjata api revolver beserta 40 butir amunisi serta satu lembar kartu pemegang senjata api atas nama terdakwa dikembalikan ke Polri melalui Polda Sumsel. Tuntutan hukuman itu ditetapkan JPU setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa yakni mengakibatkan Pratu Heru Oktavianus meninggal dunia, merusak citra Polri, memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban. Sementara, hal-hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan JPU yakni terdakwa menyesali perbuatan, memiliki seorang Istri dan anak yang masih balita, menjadi tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum. "Dalam fakta persidangan terungkap bahwa perbuatan terdakwa bersifat spontan karena antara tembakan pertama dan kedua hanya berjarak 30 detik. Dalam masa waktu yang singkat itu jelas tidak mungkin direncanakan sehingga JPU tidak dapat mengenakan Pasal 340," ujar A Syahri yang diwawancarai seusai persidangan. Ia menambahkan, meskipun dalam persidangan terungkap pengakuan terdakwa bahwa mengarahkan senjata ke korban pada tembakan kedua, tetap saja JPU mengangggap tidak memenuhi unsur pada pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati. Sebelumnya, JPU mencantumkan Pasal 340 sebagai dakwaan primer dengan subsider Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP. Namun, berdasarkan fakta-fakta persidangan seperti keterangan saksi, ahli, dan terdakwa sendiri, maka JPU memutuskan menghapuskan dakwaan primer. JPU dalam pembacaan tuntutan itu memaparkan kronologi kejadian yakni diawali dengan suara sepeda motor yang diiringi dengan teriakan "polisi gila" saat melintasi Pos Polantas Simpang Empat Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, pukul 00.30 WIB, 27 Januari 2013. Terdakwa yang saat kejadian sedang berada di dalam pos dan bermain gaple dengan beberapa rekan secara spontan keluar pos dan mencabut senjata. Tembakan pertama mengarah keatas, dan dilanjutkan melangkah sebanyak empat langkah untuk melepaskan tembakan kedua ke arah tubuh korban yang saat kejadian masih mengendarai motor. Jarak antara tembakan pertama dan kedua hanya sekitar 30 detik. "Terdakwa memenuhi unsur pada Pasal 338 karena saat kejadian berada dalam keadaan tenang atau tidak darurat untuk melepaskan tembakan (memenuhi unsur sengaja merampas nyawa orang lain)," kata A Syahri. Sementara, Majelis Hakim yang diketuai A Rozi Wahab menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa pada Kamis (30/5). Kasus penembakan ini mencuat ke permukaan dan mendapat perhatian Polri dan TNI, karena menjadi pemicu pembakaran Mapolresta OKU, 7 Maret 2013 oleh sejumlah oknum TNI. (*/jno)