Padang, (ANTARA) - Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu mengatakan personel kepolisian Brigadir KS pelaku penembakan yang mengakibatkan DPO kasus judi berinisial D meninggal dunia di Solok Selatan telah ditahan di Mapolda Sumbar.
"Saat ini dirinya sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutnya," kata dia di Padang, Senin.
Menurut dia Brigadir KS sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan penembakan yang mengakibatkan DPO berinisial D meninggal dunia.
Baca juga: Polisi tembak mati DPO di Solok Selatan diproses pidana, Polda: Pelaku telah dibebastugaskan
"Kita sudah lakukan gelar perkara dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sesuai dengan laporan dari istri korban," katanya.
Ia mengatakan Brigadir KS akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut, dan apabila sudah ada putusan dari pengadilan maka pihaknya juga akan melakukan sidang kode etik.
"Kita tunggu proses persidangan dan nanti yang bersangkutan juga akan diproses secara etik sesuai aturan institusi," kata dia.
Sebelumnya Polda Sumbar menyatakan personel yang menembak DPO berinisial D hingga meninggal dunia di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) akan diproses secara pidana.
Baca juga: Buntut penembakan berujung kematian di Solok Selatan, Polda Sumbar periksa tiga orang
"Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan," kata dia.
Ia mengatakan total ada enam personel yang telah diperiksa dan satu diantaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana.
"Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa," kata dia.
Ia mengatakan gelar perkara sendiri dilakukan Minggu malam dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana
Menurut dia personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS anggota Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan berpangkat brigadir dan dinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan.
Ia mengatakan dengan diajukannya satu personel untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan memutuskan
Baca juga: Keluarga bantah DPO yang tewas ditembak di Solok Selatan melukai polisi
"Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian kemarin. Kami proses," katanya.
Ia mengatakan selama proses menuju persidangan Brigadir KS dibebastugaskan dan kelima personel lainnya termasuk Kanit reskrim, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penembakan tersebut.
"Kelima personel lainnya ini sebagai saksi dalam kasus pidana dan untuk sidang kode etik untuk satu personel yang melakukan penembakan ini, setelah putusan. Kalau bersalah, dilakukan proses kode etik," kata dia.
Sebelumnya puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.
Pemicu aksi itu diduga karena DPO berinisial D meninggal dunia diduga setelah ditembak oleh petugas kepolisian yang akan menangkap pelaku tersebut. (*)
Baca juga: Polda Sumbar tindak personel jika lakukan kesalahan penembakan
Berita Terkait
Polres Agam tangkap DPO pencuri telpon genggam simpan narkotika
Rabu, 3 April 2024 15:13 Wib
DPO perkara korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat ditangkap di Bekasi
Jumat, 8 Maret 2024 20:00 Wib
Polres Pasaman Barat tetapkan enam orang DPO kasus tambang emas ilegal
Senin, 31 Juli 2023 17:17 Wib
Polisi tangkap dua pelaku DPO persekusi pemandu karaoke di Pessel
Sabtu, 29 April 2023 7:33 Wib
Polisi terjunkan anjing pelacak cari korban kebakaran DPO Pertamina Plumpang
Sabtu, 4 Maret 2023 17:37 Wib
KPK Tangkap DPO Ricky Ham Pagawak
Senin, 20 Februari 2023 14:09 Wib
KPK sebut mantan caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku ada di luar negeri
Jumat, 6 Januari 2023 7:40 Wib
Polres Agam tangkap pencuri masuk dalam DPO
Minggu, 21 Agustus 2022 18:45 Wib