Calon Bupati Solok Iriadi-Agus Syahdeman dapat nomor urut 04

id Berita Solok, berita Sumbar, KPU kab.solok, iriadi

Calon Bupati Solok Iriadi-Agus Syahdeman dapat nomor  urut 04

KPU Kabupaten Solok tetapkan nomor urut 04 terhadap Paslon Iriadi-Agus Syahdeman (Antara/Laila)

Arosuka (ANTARA) - KPU Kabupaten Solok, Sumatera Barat menetapkan nomor urut 04 terhadap Pasangan Calon (Paslon) bupati Solok Iriadi - Agus Syahdeman dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada Desember 2020 mendatang.

"Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Solok, penetapan nomor urut Paslon Iriadi - Agus Syahdeman menyesuaikan pada nomor urut 04," kata Ketua KPU Kabupaten Solok Gadis, di Koto Baru, Sabtu.

Ia menyampaikan hal itu pada saat pelaksanaan rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Solok dalam rangka penetapan Paslon dan nomor urut Paslon Iriadi - Agus Syahdeman pasca hasil keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Nomor urut para Paslon tetap menyesuaikan dengan keputusan pemilihan nomor urut yang dilakukan sebelumnya pada Kamis (24/9) lalu," ujar dia.

Ia merinci nomor urut para pasangan calon tersebut yakni untuk nomor urut satu Paslon Nofi Chandra-Yulfadri, nomor urut dua Paslon Epyardi Asda-Jon Firman Pandu, nomor urut tiga Paslon Desra Ediwan Anantanur-Adli, dan nomor urut empat Paslon Iriadi-Agus Syahdeman.

"Dengan demikian, saat ini jumlah Paslon bupati Solok bertambah menjadi empat Paslon. Kemudian terkait teknisnya sesuai dengan penetapan ketentuan berlaku yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah di Indonesia," ujar dia.

Ia mengatakan untuk Paslon Iriadi-Agus Syahdeman tersebut tetap mengikuti proses yang sudah ada. "Tidak ada waktu khusus. Namun ada beberapa tahapan yang segera harus diselesaikan oleh pasangan calon," kata dia.

"Contohnya berupa penyediaan buku rekening untuk dana kampanye yang segera diserahkan ke KPU, paling lambat satu hari setelah penetapan," ujar dia.

Selain itu, ia juga mengatakan paling lambat tiga hari Paslon tersebut sudah menyampaikan laporan dana awal kampanye ke KPU Kabupaten Solok.

"Tentunya pasangan calon yang sudah ditetapkan tersebut mengikuti segala persyaratan seperti menyediakan desain, surat suara, alat peraga kampanye, dan melengkapi dokumen lainnya," ujar dia.

Ia juga mengatakan sampai saat ini sedang berlangsung tahapan kampanye, persiapan logistik pemilihan. "Sesuai yang jadwal yang diterima percetakan surat suara itu akan dimulai pada 12 sampai 14 November 2020 ini," ucap dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menerima gugatan dari bakal calon Bupati Kabupaten Solok Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi calon bupati oleh KPU setempat.

"PTTUN Medan telah memutus dan mengabulkan gugatan saya selaku penggugat, dan kami minta putusan pengadilan tersebut dilaksanakan," kata Iriadi Dt Tumanggung saat memberikan keterangan pers, didampingi timnya, di Padang, Rabu.

Putusan PTTUN yang disebutkan Iriadi tersebut bernomor: 3/G/Pilkada/2020/PT.TUN-MDN tertanggal 3 November 2020.

Isi putusan berbunyi mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, kemudian menyatakan batal Keputusan Tergugat Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.

Kemudian mewajibkan tergugat mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.

Lalu mewajibkan tergugat untuk menerbitkan kembali keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 menjadi 4 pasangan calon termasuk Ir H Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman.

Iriadi mengatakan, saat ini pihaknya menunggu pernyataan sikap KPU Kabupaten Solok terhadap putusan PTTUN tersebut.

"Kami saat ini statusnya menunggu apakah KPU Kabupaten Solok menerima putusan PTTUN Medan, atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," katanya pula. ***2***