ASN di lingkungan LLDIKTI Wilayah X diminta bersikap netral saat pelaksanaan Pilkada serentak 2020

id berita padang,berita sumbar,asn

ASN di lingkungan LLDIKTI Wilayah X diminta bersikap netral saat pelaksanaan Pilkada serentak 2020

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X, Prof Dr Herri. (AntaraSumbar/Laila Syafarud)

ASN juga wajib menghindari konflik kepentingan pribadi,
Padang (ANTARA) - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X, Prof Dr Herri meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang berada di wilayah kerjanya untuk bersikap netral saat pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar Desember 2020.

"Dalam rangka pelaksanaan pemilihan calon kepala/wakil kepala daerah serentak oleh KPU/KPUD yang akan dilaksanakan Desember 2020, maka seluruh ASN di lingkungan LLDIKTI Wilayah X diminta untuk bersikap netral, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," kata dia di Padang, Jumat.

Selain itu, ia mengatakan ASN juga wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan, yaitu dalam hal ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

"ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat," ujar dia.

Lebih lanjut, ASN dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik. Kemudian, ASN dilarang menberikan dukungan kepada calon kepala/wakil kepala daerah, bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur.

"Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan agar seluruh ASN di lingkungan LLDIKTI Wilayah X agar menjaga iklim pembelajaran dan pendidikan tetap kondusif dengan memastikan segenap civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi," kata dia.

Selain itu, harus bersikap netral dan bebas dari intervensi politik praktis, maupun memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon atau pasangan calon kepala/wakil kepala daerah dalam proses pemilihan kepala/wakil kepala daerah yang sedang dan akan berlangsung.

Ia juga meminta agar tidak melakukan aktivitas yaitu dengan memberikan tanda like, dislike, share, komentar dukungan kampanye terselubung atau bahkan menyebarkan berita-berita palsu pada kanal-kanal media sosial para calon kepala/wakil kepala daerah maupun melalui akun pribadi.

"Apabila terdapat pelanggaran ketentuan peraturan dimaksud diatas, agar pimpinan unit sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan menjatuhkan sanksi sesuai dampak dan berat/ringanya perbuatan yang dilakukan apabila dugaan pelanggaran terbukti," ucapnya.