Penjelasan KPU Solok tentang gugurnya Iriadi-Agus Syahdeman

id Berita Solok, Berita Sumbar, KPU kab solok, Pilkada 2020

Penjelasan KPU Solok tentang gugurnya Iriadi-Agus Syahdeman

Komisioner KPU Kabupaten Solok Divisi Perencanaan dan Data Jonsmanedi (HO_Dokumen pribadi)

Arosuka (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menjelaskan alasan tentang gugurnya satu pasangan calon (Paslon) yakni Iriadi-Agus Syahdeman dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Komisioner KPU Kabupaten Solok Divisi Perencanaan dan Data Jonsmanedi, di Arosuka, Jumat mengatakan gugurnya bakal Paslon Iriadi-Agus Syahdeman yang diusung Partai Demokrat, Hanura dan PDIP itu karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai kepala daerah.

Ia mengatakan hal itu berdasarkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Barat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kesehatan sebagai kepala daerah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan itu, maka kami menetapkan Paslon tersebut TMS," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan setelah Paslon tersebut dinyatakan gugur. Partai pengusung pun tidak mengajukan Paslon pengganti sesuai tanggal yang telah ditentukan.

Dengan demikian, dia mengatakan saat ini tersisa tiga Paslon yang telah memenuhi syarat administrasi KPU Kabupaten Solok dari lima Paslon yang telah mengikuti pendaftaran sebelumnya.

"Dua Paslon yang tidak memenuhi syarat ialah Paslon independen yakni Hendra Saputra-Mahyuzil dan Paslon Iriadi-Agus Syahdeman," kata dia.

Ia mengatakan ketiga Paslon tersebut telah melewati tahap penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok yang akan bertarung di Pilkada pada Desember 2020.

Ia mengatakan setelah dilakukan pencabutan nomor urut oleh masing-masing Paslon. Maka nomor urut satu dimiliki oleh pasangan calon (Paslon) Nofi Chandra-Yulfadri.

"Selanjutnya, nomor urut dua dimiliki oleh Paslon Epyardi Asda-Jon Firman Pandu dan nomor urut tiga yaitu dimiliki Desra Ediwan Anantanur-Adli," kata dia.

Setelah pemilihan nomor urut calon juga dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas yaitu masing-masing Paslon harus bersedia mengampanyekan tatanan hidup baru COVID-19 di Kabupaten Solok.

Paslon juga bersedia menerapkan protokol COVID-19 saat kampanye yaitu menghindari kerumunan dan tetap memakai masker. Jika ditemukan pelanggaran masing-masing Paslon bersedia menerima sanksi yang sudah ditetapkan.

"Untuk pelaksanaan kampanye akan dimulai Sabtu (26/9)," kata dia.