KPU : 1.085.301 pemilih di Sumbar tidak penuhi syarat

id berita padang,berita sumbar,pemilih,kpu

KPU : 1.085.301 pemilih di Sumbar tidak penuhi syarat

Komisioner KPU Sumbar, Nova Indra. (antarasumbar/Istimewa)

Pemilih tersebut masuk dalam sepuluh kategori yang menjadi indikator menyebabkan seseorang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,
Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan 1.085.301 orang pemilih di provinsi itu tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Komisioner KPU Sumbar, Nova Indra saat rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Pilkada Sumatera Barat 2020 di Padang, Selasa, mengatakan pemilih tersebut masuk dalam sepuluh kategori yang menjadi indikator menyebabkan seseorang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

Ia menjelaskan indikator tersebut mulai dari meninggal dunia, KTP ganda, di bawah umur, pindah domisili, pemilih tidak dikenal, masuk menjadi anggota TNI dan Polri, hilang ingatan, dicabut hak politiknya dan bukan penduduk setempat.

Untuk Sumatera Barat, KPU menetapkan 1.085.301 pemilih di Sumbar tidak memenuhi syarat menjadi pemilih di Pilkada nanti. Mulai dari meninggal dunia sebanyak 102.666 pemilih yang terdiri dari 54.453 laki-laki dan 48.213 perempuan.

Kemudian pemilih yang memiliki KTP ganda sebanyak 6.017 orang yang terdiri dari 2.870 laki-laki dan 3.170 wanita. Kemudian pemilih yang terdaftar namun ternyata masih di bawah umur sebanyak 222 orang yang teriri 111 laki-laki dan 111 wanita.

Selanjutnya pemilih yang pindah domisili sebanyak 132.857 orang yang terdiri dari 72.703 laki-laki dan 60.154 wanita.

Setelah itu pemilih yang tidak dikenal sebanyak 100.953 orang yang terdiri dari 51.802 laki-laki dan 49.151 wanita.

"Jumlah ini sudah dikonfirmasi hingga ke RT dan RW atau kepala jorong dan ternyata memang pemilih ini tidak dikenal," tambah dia.

Selanjutnya pemilih yang menjadi anggota TNI sebanyak 1.124 orang yang terdiri dari 1.034 pria dan 90 wanita dan pemilih yang menjadi anggota Polri sebanyak 1.014 orang yang terdiri dari 890 pria dan 124 wanita.

Kemudian pemilih yang hilang ingatan sebanyak tiga orang, hak pilihnya dicabut sebanyak delapan orang dan pemilih yang bukan penduduk sebanyak 740.437 orang yang terdiri 370.722 laki-laki dan 369.715 wanita.

Menurut dia jumlah ini mempengaruhi penyusutan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan KPU Sumbar yakni sebanyak 3,6 juta lebih dan jumlah ini di bawah daftar pemilih saat Pilpres 2019 sebanyak 3,7 juta lebih.

"Jumlah ini dinamis dan diperkirakan dapat bertambah saat perbaikan data pemilih nantinya. Kita berharap masyarakat dapat terlibat aktif dalam melakukan pemeriksaan data diri mereka terdaftar sebagai pemilih," jelas dia.