Kemenpanrb: Tunjangan Kinerja Pegawai Diberikan Berdasarkan SKP

id Kemenpanrb: Tunjangan Kinerja Pegawai Diberikan Berdasarkan SKP

Jakarta, (Antara) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) hanya akan memberikan tunjangan kinerja bagi pegawa kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan penerapan satuan kinerja pegawai (SKP), kata Wakil Menteri Eko Prasojo di Jakarta, Selasa. "Tunjangan kinerja bagi pegawai kementerian dan lembaga nonkementerian bisa kami batalkan kalau tidak memiliki SKP," katanya. Pegawai negeri sipil (PNS) harus memiliki penilaian kinerja yang terukur melalui SKP tersebut, karena hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi PNS. Eko, yang juga Ketua Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN), menyebutkan hingga saat ini sebanyak 56 kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian sudah melaporkan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) ke KemenPANRB. Dari 56 kementerian dan lembaga nonkementerian tersebut, 23 di antaranya sedang dalam proses pemberian tunjangan kinerja pegawai. Dia juga menegaskan bahwa reformasi birokrasi bukan sekedar remunerasi, sehingga perlu upaya keras untuk mewujudkan program tersebut. "Jadi, reformasi birokrasi jangan hanya sekedar dokumen," tegasnya. Tunjangan kinerja pegawai yang diberikan tersebut dimaksudkan untuk memberikan insentif kepada PNS sehingga dapat mendorong perwujudan reformasi birokrasi yang sesungguhnya. Reformasi birokrasi merupakan upaya Pemerintah untuk merampingkan struktur pemerintahan yang mengakibatkan tumpang tindih pegawai dan memakan anggaran besar, dengan menerapkan sembilan program percepatan. Ke-sembilan program tersebut yaitu penataan struktur birokrasi, penataan jumlah maupun distribusi dan kualitas PNS, sistem seleksi dan promosi secara terbuka, profesionalisme PNS, pengembangan sistem pemerintahan elektronik, penyederhanaan perizinan usaha, pelaporan harta kekayaan PNS, peningkatan kesejahteraan PNS, serta efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja PNS. Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 - 2025. Pada tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas birokrasi di Tanah Air sudah maju dan berhasil melaksanakan pembangunan Negara. (*/sun)