Padang, (ANTARA) - DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjadi Peraturan Daerah yang bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.
Ketua Pansus Ranperda Kebiasaan Baru Hidayat di Padang, Jumat mengatakan Perda ini terdiri dari 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar.
Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana.
Ia menyebutkan di pasal 106 diatur bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu.
Sementara untuk penanggungjawab instansi atau lainnya yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.
"Sanksi pidana akan diberikan apabila pelanggar tidak menjalankan sanksi administrasi atau telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali," kata dia.
Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan kondisi yang membuat regulasi ini dibuat karena regulasi sebelumnya belum kuat karena tidak ada sanksi yang memberikan efek jera
"Saat ini empat daerah di Sumbar sudah masuk zona merah dan tidak ada lagi daerah hijau di Sumbar dan hal ini karena masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan," kata dia.
Ia berharap aturan ini dapat membuat penyebaran COVID-19 di Sumbar dapat ditekan dan dijalankan bersama
"Saya berharap sanksi ini diberikan secara bertingkat kepada pelanggar untuk efek jera. Kita akan koordinasi dengan kabupaten kota untuk sosialisasi termasuk TNI, Polri, Kejaksaan dan lainnya. Alhamdulillah semua mendukung," kata dia
Berita Terkait
Sebanyak 16 ruko terdampak kebakaran di sekitar Pasar Raya Padang
Selasa, 7 Mei 2024 20:26 Wib
Dekranasda: Lomba desain busana untuk lahirkan desainer muda
Selasa, 7 Mei 2024 20:25 Wib
SAR Padang masih cari dua korban tertimbun longsor di Sitinjau Lauik
Selasa, 7 Mei 2024 20:25 Wib
SMPN 28 Korong Gadang Peragakan "Babako Babaki", Hendri Septa : Lestarikanlah Bahasa Daerah
Selasa, 7 Mei 2024 19:34 Wib
Dekranasda Padang Young Modest Fashion Design Competition 2024, Lahirkan Designer Muda Berbakat
Selasa, 7 Mei 2024 18:33 Wib
Penampakan tambang minyak ilegal di Batanghari
Selasa, 7 Mei 2024 17:52 Wib
Polri ungkap sindikat penipuan libatkan WNA Nigeria
Selasa, 7 Mei 2024 17:48 Wib
Disbud Sumbar fasilitasi peningkatan kapasitas Bundo Kanduang
Selasa, 7 Mei 2024 16:53 Wib