Padang, (ANTARA) - DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjadi Peraturan Daerah yang bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.
Ketua Pansus Ranperda Kebiasaan Baru Hidayat di Padang, Jumat mengatakan Perda ini terdiri dari 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar.
Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana.
Ia menyebutkan di pasal 106 diatur bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu.
Sementara untuk penanggungjawab instansi atau lainnya yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.
"Sanksi pidana akan diberikan apabila pelanggar tidak menjalankan sanksi administrasi atau telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali," kata dia.
Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan kondisi yang membuat regulasi ini dibuat karena regulasi sebelumnya belum kuat karena tidak ada sanksi yang memberikan efek jera
"Saat ini empat daerah di Sumbar sudah masuk zona merah dan tidak ada lagi daerah hijau di Sumbar dan hal ini karena masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan," kata dia.
Ia berharap aturan ini dapat membuat penyebaran COVID-19 di Sumbar dapat ditekan dan dijalankan bersama
"Saya berharap sanksi ini diberikan secara bertingkat kepada pelanggar untuk efek jera. Kita akan koordinasi dengan kabupaten kota untuk sosialisasi termasuk TNI, Polri, Kejaksaan dan lainnya. Alhamdulillah semua mendukung," kata dia
Berita Terkait
Tangisan Netri tak terbendung, setelah terima rumah bantuan program TMMD dari Semen Padang
Jumat, 26 April 2024 20:12 Wib
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Pemkot Padang perkuat fase prabencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Sarasehan HKBN 2024, Hendri Septa Berbagi Pengalaman Tentang Upaya Pengurangan Resiko Bencana
Jumat, 26 April 2024 18:13 Wib
HKBN 2024, Kota Padang Kuatkan Fase Pra Bencana
Jumat, 26 April 2024 18:11 Wib
Hadapi Liga 3 Putaran Nasional, Tim PSPP dapat dukungan Semen Padang
Jumat, 26 April 2024 15:57 Wib
Berkolaborasi dengan PPNP untuk EBT, Dirut Semen Padang resmikan rumah pembibitan kaliandramerah
Jumat, 26 April 2024 15:51 Wib
Menko: Sumbar harus jadikan mitigasi bencana program super prioritas
Jumat, 26 April 2024 15:10 Wib