Harga komoditas perkebunan di Pesisir Selatan berangsur naik

id berita pesisir selatan,berita sumbar,kelapa sawit

Harga komoditas perkebunan di Pesisir Selatan berangsur naik

Kelapa sawit. (antarasumbar/Istimewa)

Harga TBS kelapa sawit produksi kebun rakyat saat ini Rp1.250 per kilogram, sebelumnya kurang dari Rp1.000 per kilogramnya,
Painan (ANTARA) - Harga dua komoditas hasil perkebunan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat seperti tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi kebun rakyat dan getah gambir berangsur naik sejak sebulan terakhir.

"Harga TBS kelapa sawit produksi kebun rakyat saat ini Rp1.250 per kilogram, sebelumnya kurang dari Rp1.000 per kilogramnya," kata petani Kelapa Sawit di Kecamatan Lengayang, Rusli (50) di Painan, Kamis.

Petani Gambir di Kecamatan Sutera, Sapar (47) menyebutkan harga getah gambir dalam keadaan basah juga naik. Sebelumnya Rp10 ribu per kilogram menjadi Rp15 ribu per kilogram.

Terpisah, Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Pesisir Selatan, Afrizal Kirun mengatakan harga TBS kelapa sawit produksi kebun rakyat di daerah setempat memang tidak stabil sejak dulunya.

Berbeda dengan TBS kelapa sawit produksi kebun plasma yang harganya stabil karena penjualannya melalui pola kemitraaan antara masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit, harganya pun berpatokan pada pasar dunia.

"Harga TBS kelapa sawit produksi kebun plasma ditetapkan dan dihitung bersama, sementara TBS produksi kebun rakyat ditetapkan sepihak oleh perusahaan, sehingga harganya tidak pernah stabil," ungkapnya.

Saat ini pihaknya tengah mendorong lahirnya peraturan kepala daerah setempat sebagai patokan dalam penetapan harga TBS produksi kebun rakyat dengan pabrik kelapa sawit.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pesisir Selatan, Nuzirwan menyebut penetapan harga TBS kelapa sawit produksi kebun rakyat memang dibutuhkan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

"Pijakan sudah jelas yakni ditingkat pusat ada Permentan Nomor 1/Permentan/KB.120/1/2018, begitu juga ditingkat provinsi ada Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020, dan akan ditindaklanjuti melalui peraturan bupati," tambahnya.

Sementara perihal harga getah Gambir, di daerah setempat akan didirikan pabrik pengelolaannya, dengan adanya pabrik penjualannya tidak akan bergantung lagi kepada beberapa perusahaan yang berdomisili di Kota Padang sehingga harganya menjadi lebih bersaing.

"Pembangunan pabrik dimulai 2021 dengan anggaran Rp7,5 miliar yang bersumber dari Kementerian Perindustrian, pabrik akan mengelola getah gambir menjadi pewarna batik," lanjut dia.