Padang, (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Amran dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), melalui Keputusan Nomor: 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.
"Memang benar, alasannya didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, dihubungi dari Padang, Kamis malam.
Ia mengatakan mutasi tersebut dalam rangka pola karir diagonal sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 tahun 2019 tentang Manajemen Karir Pegawai Kejaksaan RI.
Usai dicopot dari jabatan Kajati Sumbar, Amran ditarik menjadi Jaksa Fungsional di Badan Diklat Kejaksaan RI.
Namun demikian, pengganti Amran belum diketahui sehingga jabatan Kajati Sumbar diisi oleh Wakil Kajati Sumbar Yusron sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Selain Amran, Keputusan Nomor: 172 Tahun 2020 tersebut juga mencopot Kajati Papua Barat.
Dengan adanya mutasi itu, masa tugas Amran sebagai Kajati Sumbar tak sampai hitungan setahun.
Amran dilantik sebagai Kajati Sumbar pada Jumat (27/12) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menggantikan pejabat lama Priyanto, dan serah terima jabatan dilakukan di Kantor Kejati Sumbar pada Senin 30 Desember 2019.
Putra daerah Riau itu sebelum menjadi Kajati Sumbar, menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
Dalam masa kepemimpinannya, Kejati Sumbar telah melakukan sejumlah inovasi pelayanan dan pembenahan yang muaranya untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Beberapa di antaranya adalah program Jaksa Masuk Mal, dan pelayanan drive thru PTSP sebagai layanan bagi masyarakat yang mengurus keperluan di Kejati Sumbar.
Kemudian program E-DATUN sebagai sarana dalam jaringan (online) untuk memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun), lalu Sistem antisipasi intelijen tanggap (E-SANTIANG), dan SILABINA NEXT G.
Kejati Sumbar juga menangani sejumlah kasus korupsi, salah satunya adalah menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar yang sempat menjari perhatian masyarakat setempat. (*)
Berita Terkait
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan di Agam 32.980 pendukung
Selasa, 23 April 2024 17:33 Wib
PDI-P Pasaman Barat buka pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati
Senin, 22 April 2024 17:11 Wib
DPC Demokrat Pasaman Resmi Buka Penjaringan Kepala Daerah
Jumat, 19 April 2024 9:05 Wib
BI Sumbar: Pemda sudah lakukan intervensi khusus atasi inflasi
Kamis, 4 April 2024 17:09 Wib
BI: TPID harus bekerja keras kendalikan inflasi Sumbar
Kamis, 4 April 2024 11:15 Wib
BI akselerasi daerah yang belum terapkan pembayaran elektronik
Kamis, 21 Maret 2024 20:44 Wib
Pemprov Sumbar antisipasi sejumlah penyakit pascabencana banjir
Selasa, 19 Maret 2024 14:27 Wib