Penjelasan Bank Indonesia terkait uang rupiah khusus HUT ke-75 RI

id bank indonesia,rupiah,uang kertas,redenominasi,uang rupiah khusus HUT ke-75 RI,uang kertas rupiah khusus pecahan 75.000,uang kertas pecahan 75.000

Penjelasan Bank Indonesia terkait uang rupiah khusus HUT ke-75 RI

Tangkapan layar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (ANTARA/Dewa Wiguna)

Jakarta, (ANTARA) - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Rosmaya Hadi menjelaskan uang kertas rupiah khusus pecahan 75.000 yang diluncurkan dalam rangka memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia bukan merupakan program redenominasi.

Hal tersebut menyusul adanya pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tiga angka nol dalam uang pecahan baru ini yang tercetak sangat kecil dibandingkan dengan angka 75.

“Ini tidak termasuk dalam redenominasi. Ini berbeda, karena ini bagian dari percetakan uang pada 2020,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

Rosmaya memastikan keputusan Bank Indonesia untuk mengeluarkan uang pecahan 75.000 merupakan salah satu bentuk rasa syukur terhadap 75 tahun kemerdekaan Indonesia.

Tak hanya itu Rosmaya menuturkan uang pecahan tersebut juga dikeluarkan dalam rangka menunjukkan keberhasilan dari pembangunan Republik Indonesia selama 75 tahun.

“Kita juga akan melihat bahwa ini adalah uang tidak hanya berperan sebagai alat pembayaran tapi juga sebagai lambang kedaulatan negara,” ujarnya.

Ia melanjutkan untuk program redenominasi telah ada tim khusus yang sedang menangani dan rencananya baru akan diberlakukan saat kondisi perekonomian sudah pas.

“Kita berlakukan pada kondisi perekonomian yang pas. Ini ada satu tim yang lagi menangani dan ada langkah-langkahnya,” katanya.

Meski demikian Rosmaya mengaku senang atas antusiasme masyarakat Indonesia yang ingin memiliki uang pecahan 75.000 tersebut mengingat hanya tersedia sebanyak 75 juta lembar.

“Senang sekali melihat masyarakat mengawal semua ini. Kami senang melayani masyarakat,” ujarnya. (*)