Residivis kembali beraksi curi kotak amal masjid di Payakumbuh

id Payakumbuh, Padang, Sumbar

Residivis kembali beraksi curi kotak amal masjid di Payakumbuh

Tersangka pencurian kotak amal masjid di Payakumbuh, DS (31). (Istimewa)

Payakumbuh, (ANTARA) - Kepolisian Resor Payakumbuh, Sumatera Barat mengamankan satu orang tersangka pencurian kotak amal Masjid Mukhlisin di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan di Payakumbuh, Minggu, mengatakan tersangka berinisial DS (31) alias Bandit diamankan di rumahnya, yakni di Jorong Parak Lubang Kenagarian Tanjuang Gadang Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota.

"Tersangka pencurian kotak amal diamankan dini hari tadi (Minggu) pukul 01.00 WIB di rumahnya," kata dia didampingi Kasat Reskrim AKP Mochamad Rosidi.

Ia mengatakan tersangka melakukan pencurian kotak amal di Masjid Mukhisin tersebut pada Rabu (5/8). Pada saat diamankan pelaku langsung mengakui kalau dirinya memang pernah melakukan pencurian kotak amal di masjid tersebut.

"Kalau dari pengakuannya, tersangka baru satu kali ini melakukan pencurian kotak amal," sebut Kapolres yang akan dipromosikan jabatan baru sebagai Kasubbagrenmin Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Tapi, Kapolres menyebutkan bahwa tersangka merupakan residivis pencurian lain yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan beberapa waktu lalu.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya.

Selanjutnya, Kapolres juga menjelaskan terkait dengan foto yang beredar beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa tersangka telah dipukuli oleh warga serta tersangka dikabarkan menggunakan senjata api saat melakukan aksi.

Ia mengatakan bahwa dalam melakukan aksi, pelaku tidak pernah menggunakan senjata api melainkan hanya menggunakan senjata api mainan yang dalam hal ini korek api.

"Terhadap foto yang memperlihatkan tersangka dipukuli itu terjadi sekira bulan Ramadhan tahun 2020 bertempat di Jorong Taratak Kenagarian Tanjuang Gadang Kecamatan Luak Kabupaten 50 Kota dikarenakan pelaku dituduh menggeber-geber sepeda motor dijalan dan dipukuli oleh warga," ujarnya. (*)