Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan secara resmi bakal pasangan calon perseorangan Fakhrizal-Genius tak lolos verifikasi faktual karena tidak menyerahkan syarat dukungan perbaikan untuk maju di Pilkada Sumatera Barat hingga jadwal penyerahan berakhir pada Senin (26/7) tengah malam, pukul 24.00.
"Pasangan ini tidak lolos dalam tahapan verifikasi faktual dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya," kata Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani di Padang, Selasa.
Ia mengatakan status pasangan ini adalah batal menyerahkan dukungan perbaikan sebanyak 371.568 dukungan perbaikan. Jumlah itu berasal dari jumlah kekurangan dari batas minimal dikalikan dua sesuai dengan aturan PKPU.
Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual pasangan perseorangan Fakhrizal-Genius Umar hanya 130.258 dukungan. Jumlah itu kurang 185.793 dukungan dari total batas minimal 316.051 dukungan agar lolos tahapan verifikasi faktual.
Terkait langkah pasangan tersebut mengajukan permohonan sengketa, pihaknya tentu akan mempersiapkan diri apabila telah menerima surat dari Bawaslu Sumbar.
"Kalau itu sudah teregistrasi di Bawaslu maka kita akan dipanggil," kata dia.
Selain itu, untuk surat format B 5.1 KWK yang dipertanyakan pasangan calon. Pihaknya telah memberikan jawaban yang jelas namun mereka tidak menerima.
"Memang regulasi itu tidak ada dari KPU RI namun KPU Sumbar diberikan kewenangan terkait hal itu," kata dia.
Sebelumnya tim kuasa hukum bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan di Pilgub Sumbar Fakhrizal-Genius Umar mendaftarkan permohonan sengketa kepada Bawaslu Sumbar terkait keputusan KPU Sumbar hasil rekapitulasi verifikasi faktual calon kepala daerah jalur perseorangan yang merugikan mereka.
Kuasa hukum tim Fakhrizal-Genius Virza Benzani mendatangi Bawaslu Sumbar pada Senin sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kita sudah ajukan permohonan dan kelengkapan bukti yang dibutuhkan," kata dia
Ia mengatakan Hasil Rapat Pleno KPU Sumbar menyebutkan jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan berjumlah 130.258 dukungan.
Sementara syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 316.051 dukungan sehingga jumlah kekurangan sebesar 185.793 dukungan
Dalam PKPU calon wajib menyerahkan dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan yaitu 371.586 dukungan dan jumlah sebaran yang memenuhi syarat 19 kota dan kabupaten di Sumbar.
Ia mengatakan ada tujuh alasan mengajukan permohonan sengketa sesuai dengan fakta hukum dan yang terjadi di lapangan saat verifikasi dilaksanakan. (*)
Berita Terkait
Selain hukuman pidana, oknum anggota Polres Padang Panjang terlibat narkoba terancam PTDH (Video)
Jumat, 3 Mei 2024 8:59 Wib
Terlibat narkoba, oknum anggota Polres Padang Panjang terancam sanksi tegas (Video)
Jumat, 3 Mei 2024 8:57 Wib
KPU umumkan tahapan penerimaan dukungan calon perseorangan Pilkada
Kamis, 2 Mei 2024 22:37 Wib
Delapan partai politik tidak dapat kursi di DPRD Agam
Kamis, 2 Mei 2024 22:35 Wib
Bukittinggi jadi barometer pendidikan Sumbar
Kamis, 2 Mei 2024 18:33 Wib
Dua satuan kerja Kemenkumham Sumbar penuhi syarat menuju WBK
Kamis, 2 Mei 2024 17:35 Wib
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
Sawahlunto Lindungi Tenaga Kerja Rentan di Desa/Kelurahan
Kamis, 2 Mei 2024 15:32 Wib