Pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Padang Panjang terkendala jarak

id berita padang panjang,berita sumbar,hewan kurban

Pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Padang Panjang terkendala jarak

Pemeriksaan hewan kurban sebelum disembelih saat Idul Adha 1441 Hijriah oleh Dinas Pangan dan Pertanian Padang Panjang. (antarasumbar/Foto Dinas Pangan dan Pertanian Padang Panjang.)

Sisanya 78 ekor itu yang belum diperiksa karena kandang penampungannya jauh dari Padang Panjang dan baru ada di lokasi pemotongan ketika hari pelaksanaan kurban,
Kota Padang Panjang (ANTARA) - Pemeriksaan hewan kurban sebelum penyembelihan (anthemortem) di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat terkendala karena terdapat kandang penampungan ternak berada jauh di luar kota.

"Hewan kurban ada yang di Padang Panjang atau sekitarnya dan ada yang masih di luar kota. Yang lokasinya jauh menjadi kendala kami untuk lakukan pemeriksaan anthemortem," kata Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Padang Panjang, Ade Nafrita di Padang Panjang, Kamis.

Ia menambahkan sebagian kandang penampungan ternak berada di luar Padang Panjang yaitu di Batipuh, Kabupaten Tanah Datar dan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Lokasi tersebut masih bisa dikunjungi petugas pemeriksa namun untuk yang lokasinya lebih jauh belum dapat dikunjungi untuk dilaksanakan pemeriksaan anthemortem.

Hingga Rabu (22/7) sore, ujarnya tercatat sudah sebanyak 427 ekor hewan kurban yang telah dilakukan pemeriksaan secara klinis oleh petugas.

Sementara berdasarkan laporan dari panitia pelaksana kurban seperti mushala, masjid, lembaga atau organisasi total hewan kurban hingga Rabu sore tersebut sebanyak 505 ekor terdiri dari 496 sapi dan enam kambing.

"Sisanya 78 ekor itu yang belum diperiksa karena kandang penampungannya jauh dari Padang Panjang dan baru ada di lokasi pemotongan ketika hari pelaksanaan kurban," katanya.

Karena kondisi itu, ia mengimbau panitia kurban dapat secara mandiri memeriksa kondisi hewan kurban yang layak sembelih secara syariat dan kondisi kesehatan dilihat dari tampilan fisik.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu sehat dan tidak cacat, harus jantan, umur minimal dua tahun ditandai adanya sepasang gigi permanen.

"Setelah disembelih kami juga tetap lakukan pemeriksaan atau postmorthem untuk mengetahui apakah daging dan organ dalam tubuh ternak itu memang layak dikonsumsi oleh masyarakat," tambahnya.

Dinas Pangan dan Pertanian Padang Panjang menurunkan 36 petugas medis veteriner, paramedis veteriner, petugas bidang peternakan dan kesehatan hewan, UPTD Puskeswan dan penyuluh lapangan untuk melakukan anthemortem dan postmorthem.

Anthemorthem dilakukan sejak sejak 29 Juni sampai 30 Juli 2020 dilanjutkan postmorthem hingga 3 Agustus 2020.