Jakarta, (ANTARA) - Prof. Emil Salim mengatakan bahwa jalur visi dari RUU Cipta Kerja belum memikirkan adanya dampak jangka panjang yang muncul dari adanya pembukaan lahan pekerjaan.
“Yang saya lihat bahwa jalur cipta kerja ini hanya untuk jangka pendek, namun belum berlandaskan jangka panjang yang sesuai ekosistem,” kata Emil Salim dalam diskusi dalam jaringan di Jakarta, Kamis.
Menurut mantan Menteri Lingkungan Hidup itu bahwa RUU Cipta kerja hanya memikirkan mengenai eksploitasi sumber daya alam untuk menciptakan lapangan kerja, namun tidak ada poin untuk mengelola ekosistem SDA jangka panjang.
Ia mencontohkan misalnya Kalimantan dan Papua yang unggul untuk ditanami tanaman pangan lainnya namun masih memaksakan untuk dapat memproduksi lahan sawah, menurutnya itu sudah tidak sesuai untuk memaksimalkan ekosistem yang ada.
Selain itu, SDA mineral dan tambang misalnya juga investasi yang dipikirkan hanyalah dampak ekonomi, namun belum memaksimalkan dalam reboisasi dan sebagianya.
Dalam kesempatan yang sama, Peneliti dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman menilai usaha bisnis yang memiliki risiko tinggi, nantinya akan mendapat perizinan dan ketat dari pemerintah.
“Dari RUU Cipta Kerja itu nantinya akan dibagi secara cluster risiko, diantaranya adalah usaha yang memiliki risiko tinggi tentunya akan mendapat kontrol yang lebih ketat,” kata Arman.
Lebih lanjut, dari pemecahan cluster RUU Cipta Kerja dalam persoalan penyederhanaan perizinan, menurutnya parameter risiko tinggi adalah usaha kesehatan, usaha keamanan dan keselamatan, dan usaha berbasis lingkungan.
Untuk level usaha risiko tinggi tersebut akan membutuhkan izin usaha hingga adanya inspeksi, sedangkan di level risiko sedang membutuhkan perizinan standard kemudian usaha risiko rendah hanya cukup membutuhkan registrasi.
Kerangka RUU Cita Kerja sendiri akan terbagi dari tiga hal utama yaitu pertama sektor investasi di mana padat perizinan serta membuka banyak peluang kerja.
Kemudian, UMKM yang lebih membutuhkan perizinan jenis pemberdayaan dan perlindungan dan yang ketiga adalah proyek pemerintah. (*)
Berita Terkait
Motif batik buatan narapidana Lapas Suliki peroleh hak cipta
Kamis, 28 Maret 2024 4:00 Wib
Polresta Bukittinggi rutinkan Cipta Kondisi selama Ramadan
Senin, 25 Maret 2024 18:02 Wib
Sidang uji materiil Perppu Cipta Kerja
Senin, 26 Februari 2024 16:44 Wib
Pemkab Pasaman Barat latih da'i nagari upaya turunkan angka stunting
Senin, 18 September 2023 18:07 Wib
Buruh tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Kamis, 10 Agustus 2023 18:38 Wib
Peringati HUT RI ke-78 BPKH gelar lomba cipta mars BPKH berhadiah umrah
Kamis, 10 Agustus 2023 13:34 Wib
Manajer: Pengaturan terkait hak cipta harus jelas dan transparan
Senin, 24 Juli 2023 21:07 Wib
Satgas tegaskan UU Cipta Kerja untuk wujudkan ekonomi inklusif
Selasa, 27 Juni 2023 14:37 Wib