Satgas tegaskan UU Cipta Kerja untuk wujudkan ekonomi inklusif

id Uu cipta kerja, cipta kerja, omnibus law,Satgas uu cipta kerja,padang

Satgas tegaskan UU Cipta Kerja untuk wujudkan ekonomi inklusif

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Arief Budimanta saat diwawancarai awak media massa di Padang, Selasa, (27/6). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padang (ANTARA) - Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Arief Budimanta menegaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja untuk mewujudkan dan membangun ekonomi yang inklusif.

"Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga ditujukan agar perekonomian berdaya saing dan berkelanjutan," kata Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Arief Budimanta di Padang, Sumatera Barat, Selasa.

Arief yang juga Staf Ahli Presiden bidang Ekonomi tersebut mengatakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tidak hanya ditujukan kepada pelaku ekonomi, namun juga kepada generasi muda atau mahasiswa.

Tujuannya, agar generasi muda yang diproyeksikan sebagai bagian dari bonus demografi mendapatkan berbagai kesempatan salah satunya terkait penciptaan lapangan kerja baru.

Materi Undang-Undang Cipta Kerja yang disosialisasikan tersebut juga diharapkan memberikan pemahaman terhadap mahasiswa untuk mendapatkan suatu ekosistem wirausaha yang baik.

"Jadi, Undang-Undang Cipta Kerja ini dalam rangka membangun ekonomi yang inklusif, berdaya saing dan berkelanjutan," jelasnya.

Salah satu dari ciri Undang-Undang Cipta Kerja tersebut ialah penciptaan lapangan kerja (job creation). Hal itu hanya dapat terjadi apabila ada aktivitas ekonomi berkelanjutan yang dilakukan golongan usaha. Baik dari sektor pemerintah, swasta maupun koperasi.

Sementara itu, Rektor Universitas Andalas Prof Yuliandri menyebutkan terdapat dua poin penting terkait sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tersebut.

Pertama, para akademisi terutama dosen dan mahasiswa bisa menjadikan undang-undang tersebut sebagai suatu kajian yang kemudian substansinya menjadi dasar sebuah penelitian, dan lain sebagainya.

Kedua, lanjut Prof Yuliandri, dari pengaturan-pengaturan yang dimuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, secara prinsip bisa dipakai atau dipedomani oleh banyak pihak.

Tidak hanya itu, Rektor Unand mengatakan manfaat dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu adanya suatu aturan yang jelas dan bisa dijadikan dasar untuk mengembangkan lapangan kerja baru, mempermudah investasi dan lain sebagainya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas tegaskan UU Cipta Kerja untuk wujudkan ekonomi inklusif