Dukungan masyarakat tentukan sukses pembangunan tol

id tol

Dukungan masyarakat tentukan sukses pembangunan tol

Sosialisasi pembangunan jalan tol yang dilakukan tim BPN dan Kementerian PUPR di Mesjid Dinul Maaruf Pasa Dama, Kanagarian Parit Melintang, Kabupaten Padangpariaman. (ANTARA / Ist)

Padang (ANTARA) - Sebanyak 77 persen masyarakat Sumatera Barat mendukung pembangunan jalan tol yang menghubungkan provinsi itu dengan Provinsi Riau, kata Akademisi Unand, Ilham Aldelano Azre.

“Dengan dukungan yang cukup besar ini jangan sampai masyarakat terlanjur menerima informasi sepihak yang mempengaruhi kepercayaan terhadap pemerintah,” katanya dalam dialog bertema Persepsi Masyarakat Terkait Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru, Selasa (30/6).

Bentuk respon positif masyarakat tersebut juga terungkap dari hasil pengamatan yang dilakukan di lapangan. Azre menilai sebenarnya masyarakat sudah tahu adanya pembangunan jalan tol ini dari berbagai sumber. Namun, informasi yang diserap tidak lengkap. Seharusnya sosialisasi informasi harus memaksimalkan sehingga masyarakat makin paham.

Apalagi masyarakat selalu ingin mendapatkan informasi yang cepat terkait kejelasan, kepastian, kesesuaian, dan solusi tentang ganti rugi pembebasan lahan masyarakat yang terkena pembangunan jalan tol tersebut.

Ia menilai sosialisasi dan komunikasi dalam proses pembebasan lahan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru I, sangat menentukan. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat jalan tol yang dibangun tidak mendatangkan manfaat bagi kehidupan mereka.

“Masyarakat akan bertanya bagaimana nasib anak cucunya jika tanah diserahkan. Investor jalan tol ini nanti juga harus memiliki kepedulian kepada masyarakat, seperti memberikan beasiswa kepada anak-anak yang tanahnya terpakai. Artinya di fase awal pembangunan jalan tol ini harus mampu melihat jauh ke depan,” katanya.

Azre berharap proses pembebasan lahan jalan tol itu tidak memakan waktu yang lama. “Nanti bisa “masuk angin” dan mengundang orang “bermain” dalam proses pembebasan lahan. Bagi masyarakat, harus ada stimulus dari tanah yang dibebaskan. Jalan tol dibangun, masyarakat harus bisa merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Sementara itu Tim Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sebagai kontraktor pelaksana pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru I seksi ruas Padang-Sicincin terus melakukan pendekatan kepada masyarakat.

Pendekatan yang dilakukan membuahkan hasil dukungan masyarakat. Hal ini terlihat dari kesediaan masyarakat yang mau menyewakan lahan untuk percepatan pembangunan jalan tol di kawasan Parit Malintang Kabupaten Padangpariaman.

Bentuk dukungan masyarakat tersebut, diamini Kepala Badan Pengadaan Tanah Kanwil BPN Provinsi Sumbar, Upik Suryani. UU mengamanatkan prosesnya harus tuntas dua tahun. Jika ternyata dalam dua tahun ini tidak selesai maka akan ditambah setahun lagi.

Namun Upik optimis, dengan dukungan masyarakat ini, pihaknya dapat menyelesaikan pembebasan lahan jalan tol ini dalam waktu dua tahun.

“Saya optimis dapat selesai dalam dua tahun. Butuh kerjasama semua pihak dan masyarakat,” katanya.

Hal senada juga disampaikan PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang-Pekanbaru I, Siska Martha Sari. Masyarakat menurutnya, mendukung penuh pembangunan jalan tol dan sangat kooperatif dalam upaya pembebasan lahan.

Berdasarkan UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, dalam proses perencanaan pembebasan lahan pembangunan jalan tol, pihaknya selalu mengkomunikasikan dengan instansi terkait.

“Seperti lahan jalan tol yang masuk hutan lindung, kita komunikasikan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, termasuk juga lahan yang melewati sungai, kita juga komunikasikan dengan Dinas PSDA Provinsi Sumbar,” terang Siska.

Dalam tahap persiapannya pihaknya juga sudah komunikasikan dengan Pemprov Sumbar, untuk disosialisasikan dengan pihak-pihak yang memiliki tanah yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol.

“Kita sudah turun ke nagari-nagari dan korong-korong melakukan sosialisasi,” ungkap Siska.

Siska berkomitmen, akan berusaha maksimal melakukan sosialisasi dengan kualitas yang baik. Sehingga masyarakat tidak dirugikan. Diakuinya lahan untuk jalan tol ini, 18 persen lebih kebanyakan tanah adat. Karena itu, perlu diteliti secara cermat dan hati-hati. Jangan sampai salah nama kepemilikan. “Prosesnya kita lakukan secepatnya tapi harus berkualitas dan tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.*