Pemkot Padang pastikan protokol kesehatan tetap berlaku di masa normal baru

id berita padang,berita sumbar,kepala bagian hukum,pemkot,protokol kesehatan normal baru,covid-19

Pemkot Padang pastikan protokol kesehatan tetap berlaku di masa normal baru

​​​​​​​Kepala Bagian Hukum Pemkot Padang, Yopi Krislova. (antarasumbar/Ikhwan Wahyudi)

Tetap harus menjaga jarak, memakai masker dan Pemkot Padang terus menyosialisasikan Perwako No 49 tahun 2020,
Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang memastikan protokol kesehatan tetap berlaku di masa normal baru mengacu kepada Perwako No 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Walaupun sudah memasuki era normal baru protokol kesehatan tetap berlaku dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda oleh Organisasi Perangkat Daerah (PPD) terkait," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Padang, Yopi Krislova di Padang, Senin.

Menurutnya kendati saat ini trend kasus COVID-19 di Padang mulai menurun, bukan berarti masyarakat abai dengan protokol kesehatan.

"Tetap harus menjaga jarak, memakai masker dan Pemkot Padang terus menyosialisasikan Perwako No 49 tahun 2020," ujarnya.

Selain itu, untuk warga yang melaksanakan pesta perkawinan pihaknya juga sudah membuat surat edaran agar tuan rumah memastikan ada jaga jarak dan jumlah undangan 50 persen dari daya tampung tenda.

Dalam Perwako No 49 2020 diatur pola hidup baru di sekolah dan lembaga pendidikan harus menyediakan tempat cuci tangan, melakukan cek suhu, wajib memakai masker, menyediakan hand sanitizer dan guru dalam mengajar memakai pelindung wajah.

Bagi lembaga pendidikan yang tidak mematuhi ketentuan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis hingga denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling tinggi Rp1 juta.

Kemudian, di tempat kerja dan industri jumlah karyawan 50 persen dari daya tampung ruangan, dan mematuhi protokol kesehatan serta sanksi berupa penghentian sementara hingga denda administratif Rp5 juta bagi yang melanggar.

Sedangkan pola hidup baru di rumah ibadah selain memenuhi protokol kesehatan jamaah harus membawa sajadah dari rumah, larangan beribadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular, serta waktu khutbah paling lama 15 menit.

Untuk pola hidup baru di fasilitas umum seperti pasar, restoran, supermarket, dikondisikan menjaga jarak, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas bangunan, dan bagi yang melanggar diberikan sanksi teguran tertulis hingga denda paling banyak Rp2,5 juta.

Selanjutnya, pola hidup baru di lokasi wisata memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, wajib memakai masker dan bagi yang melanggar diberikan sanksi teguran tertulis hingga denda paling banyak Rp2,5 juta.

Berikutnya pola hidup baru di hotel pengelola memastikan semua petugas negatif COVID-19 dibuktikan dengan swab testatau tes cepat serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengunjung.

Ia menambahkan selama pandemi COVID-19 setiap masyarakat wajib mematuhi dan melaksanakan pola hidup baru.

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan perangkat RT dan RW diminta ikut memantau pendatang di lingkungannya dan melaporkan jika ada warga yang suhunya di atas 37 derajat celcius.