Mantan Bendahara Konsil Kedokteran Indonesia Jadi Tersangka

id Mantan Bendahara Konsil Kedokteran Indonesia Jadi Tersangka

Jakarta, (Antara) - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Bendahara Penerimaan pada Sekretariatan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dengan inisial TF bin RK, sebagai tersangka penyalahgunaan penyetoran PNBP tahun 2006 sampai 2001 dengan kerugian negara Rp5 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa membenarkan adanya penetapan tersangka kasus penyalahgunaan dalam penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tahun 2006 sampai 2011. "Tim Penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut dan terindikasi adanya pengelolaan uang dalam bentuk pemanipulasian Surat Setor Bukan Pajak (SSBP)," katanya. Penetapan tersangka tersebut melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.1/04/2013, tanggal 30 April 2013. Ia menjelaskan diduga saat adanya kegiatan pemungutan biaya pendaftaran di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebesar Rp250 ribu untuk diterbitkannya Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi tahun 2006 s/d 2011. "Tersangka dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selaku Bendahara Penerimaan pada Sekretariatan Konsil Kedokteran Indonesia memanipulasi Surat Setor Bukan Pajak yang berasal dari biaya tersebut sehingga terjadi selisih antara penerimaan (sebagaimana yang termuat di dalam Surat Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP) dengan penyetoran sebesar lebih kurang Rp5.810.906.113," katanya. (*/sun)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.