Jakarta, (Antara) - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Bendahara Penerimaan pada Sekretariatan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dengan inisial TF bin RK, sebagai tersangka penyalahgunaan penyetoran PNBP tahun 2006 sampai 2001 dengan kerugian negara Rp5 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa membenarkan adanya penetapan tersangka kasus penyalahgunaan dalam penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tahun 2006 sampai 2011. "Tim Penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut dan terindikasi adanya pengelolaan uang dalam bentuk pemanipulasian Surat Setor Bukan Pajak (SSBP)," katanya. Penetapan tersangka tersebut melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.1/04/2013, tanggal 30 April 2013. Ia menjelaskan diduga saat adanya kegiatan pemungutan biaya pendaftaran di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebesar Rp250 ribu untuk diterbitkannya Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi tahun 2006 s/d 2011. "Tersangka dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selaku Bendahara Penerimaan pada Sekretariatan Konsil Kedokteran Indonesia memanipulasi Surat Setor Bukan Pajak yang berasal dari biaya tersebut sehingga terjadi selisih antara penerimaan (sebagaimana yang termuat di dalam Surat Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP) dengan penyetoran sebesar lebih kurang Rp5.810.906.113," katanya. (*/sun)
Berita Terkait
Kaesang umumkan Menhut Raja Juli kembali jadi Sekjen PSI 2025-2030
Senin, 28 Juli 2025 20:09 Wib
BPSDM Sumbar gelar pelatihan untuk tingkatkan kompetensi bendahara/verifikator keuangan SKPD
Selasa, 8 Juli 2025 9:15 Wib
PPK dan Bendahara di Padang Panjang ikuti Bimtek dan serifikasi pengelolaan keuangan daerah
Selasa, 18 Februari 2025 15:29 Wib
Ketua dan bendahara KONI Kotawaringin Timur ditahan Kejaksaan
Jumat, 21 Juni 2024 11:41 Wib
Kejari Pasaman Barat tahan mantan bendahara wali nagari Katiagan terkait perkara korupsi
Senin, 6 Mei 2024 15:49 Wib
Polisi akan panggil Kalaksa dan Bendahara BPBD Sumbar pekan depan
Rabu, 10 Maret 2021 11:47 Wib
Dua bulan jalani masa cuti, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin bebas murni
Kamis, 13 Agustus 2020 11:29 Wib
Sudah bebas, Mantan bendahara Demokrat Nazaruddin telah lunasi denda Rp1,3 miliar
Rabu, 17 Juni 2020 17:26 Wib
