Penolakan beberapa pihak terkait retribusi masuk objek wisata, ini tanggapan Wako Pariaman

id wisata pariaman,genius umar,pandemi covid-19

Penolakan beberapa pihak terkait retribusi masuk objek wisata, ini tanggapan Wako Pariaman

Wali Kota Pariaman, Sumbar Genius Umar. (ANTARA/Aadiaat M.S.)

Pariaman (ANTARA) - Wali Kota (Wako) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) Genius Umar menanggapi penolakan dari beberapa pihak melalui media sosial terkait kebijakan retribusi masuk ke objek wisata bersamaan dengan penerapan normal baru di daerah itu.

"Pro dan kontra suatu kebijakan itu biasa. Dan suatu kebijakan publik tentu sudah berdasarkan analisa yang tepat," katanya di Pariaman, Rabu.

Ia menyebutkan ada sejumlah pertimbangan diterapkannya kebijakan retribusi tersebut yaitu di antaranya membatasi jumlah kunjungan wisatawan, menertibkan penerapan normal baru, meminimalisir terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), serta menjalan Peraturan Daerah (Perda).

Ia menjelaskan pembatasan jumlah kunjungan tersebut karena pada masa normal baru diberlakukan pengurangan orang pada suatu tempat agar tidak berkerumun guna memperkecil penyebaran COVID-19.

Lalu pada gerbang pembayaran karcis, petugas dapat menciptakan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan COVID-19 terhadap pengunjung mulai dari menggunakan masker dan mencuci tangan di depan gerbang serta mengetahui asal wisatawan itu.

Sedangkan meminimalisasi terjadinya kebocoran PAD tersebut, karena selama ini pihaknya hanya menugaskan tujuh petugas parkir di kawasan objek wisata pantai namun setelah penerapan retribusi diketahui ada puluhan petugas parkir yang selama ini mengatur parkir kendaraan di daerah itu.

"Jadi yang selama ini tertutup dan sekarang terbuka," katanya.

Apalagi, kata dia penerapan retribusi di objek wisata itu telah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

"Jadi tugas kami meneruskan apa yang telah ditetapkan bersama DPRD Pariaman," ujar dia.

Ia mengatakan banyak objek wisata di Sumbar yang menerapkan retribusi terhadap wisatawan yang masuk ke objek wisata salah satunya Bukittinggi.

Untuk di Kota Pariaman, lanjutnya besaran retribusi di objek wisata Kota Pariaman dinilai kecil yaitu Rp5 ribu untuk orang dewasa sedangkan untuk anak kecil Rp3 ribu per orang.

"Pantai Pariaman bagus sehingga orang pasti datang untuk berwisata ke sini," tambahnya.