Sarilamak (ANTARA) - Mengingat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan di masa pandemi COVID-19, penyelenggara pemilu di Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat bersama pemerintah daerah merestrukturisasi anggaran pelaksanaan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Masnijon di Sarilamak, Rabu, mengatakan pihaknya akan melakukan efisiensi ataupun penambahan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hasil pencermatan tersebut telah disampaikan ke pemda untuk mengukur kemampuan keuangan daerah.
"KPU disuruh untuk restrukturisasi anggaran atau pencermatan anggaran yang telah ada atau disepakati di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.
Beberapa kegiatan yang diefisiensikan seperti perjalanan dinas dan rapat tatap muka. Hal ini yang telah diitung kembali dan ditambah dengan kebutuhan pelaksanaan Pilkada di masa pandemi COVID-19.
Ia menyebutkan beberapa kebutuhan dalam melaksanakan Pilkada di masa pandemi seperti alat pelindung diri dan sesuatu hal dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Dari penyampaian itu, yang pasti Pemkab Limapuluh Kota mendukung dan siap membantu KPU untuk menyukseskan Pilkada di tengah pandemi COVID-19," sebutnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan Pemilu di masa pandemi COVID-19 ini.
"Ketika sudah disahkan, kita akan menyiapkan kelembagaan dengan mengaktifkan kembali mengawas ad hoc di tingkat kecamatan dan nagari," kata dia.
Terkait anggaran, Bawaslu, KPU bersama pemerintah daerah sudah melakukan restrukturisasi anggaran terhadap kebutuhan anggaran pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan karena wabah COVID-19 ini.
"Kalau protokol kesehatan di masa COVID-19 diterapkan di Pilkada kita akan menyesuaikan jadwal yang sudah disusun dan akan mengoptimalkan teknologi dalam pelaksanaannya," sebutnya. (*)