Dirtahti keluhkan jumlah tahanan di Rutan Mapolda Sumbar lebihi kapasitas

id Polda Sumbar,tahanan, Mapolda Sumbar,covid-19,corona

Dirtahti keluhkan jumlah tahanan di Rutan Mapolda Sumbar lebihi kapasitas

Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumbar AKBP Zulkifli Malaras (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (ANTARA) - Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Mapolda Sumatera Barat AKBP Zulkifli Maralas mengeluhkan jumlah tahanan yang ada di rutan tersebut melebihi kapasitas yang ada sehingga membuat tahanan berdesakan.

“Idealnya jumlah tahanan di Rutan Mapolda Sumbar sebanyak 60 orang namun jumlah yang ada saat ini sebanyak 126 orang,” katanya di Padang, Rabu.

Menurut dia jumlah ini membuat suasana rutan cukup sesak karena jumlah yang melebihi kapasitas tersebut dan saat ini juga tengah berlangsung pandemi COVID-19 yang membuat riskan penghuni tertular.

Ia mengatakan sebagian besar tahanan yang ada di dalam rutan adalah tahanan titipan jaksa yang jumlahnya lebih dari separuh jumlah tahanan.

Tahanan yang berada di Rutan Polda Sumbar terdiri dari beragam kasus mulai dari narkoba, pencurian, tambang ilegal dan lainnnya.

“Kita berharap tentu tahanan yang sudah masuk tahap II sebaiknya tidak lagi dititipkan di sini tapi langsung ke Lapas atau rutan yang berada di bawah Kemenkumham Wilayah Sumbar,” katanya.

Hal serupa juga terjadi di seluruh Polres jajaran di Sumatera Barat, Ia menyebutkan jumlah tahanan titipan jaksa yang berada di rutan Polda atau Polres di Sumatera Barat mencapai 500 orang.

Dirinya berharap ada solusi dari persoalan ini selain jumlah tahanan, kondisi rutan di masing-masing Polres juga belum terlalu baik dan berisiko

“Kita sudah koordinasikan ini dengan Kanwil Kemenkumham namun belum ada solusi. Apalagi kondisi seperti ini tahanan yang menerima asimilasi dibebaskan dari Lapas dan rutan,” kata dia.

Sebelumnya Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumatera Barat pada Selasa pagi

Ia mengatakan pihaknya menerima titipan tahanan KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

Bupati Solok Selatan nonaktif itu diantarkan petugas dan Jaksa KPK ke Mapolda Sumbar ke Mapolda Sumbar.

Menurut dia sebelum dimasukkan ke Rutan Mapolda Sumbar pihaknya memastikan tahanan ini harus memiliki surat keterangan bebas COVID-19, kemudian berita acara penahanan dan berita acara penitipan tahanan dari KPK.

"Kita tentu harus pastikan tahanan ini bebas virus agar tidak menyebar ke tahanan lain," kata dia