Hidayat Nur Wahid: COVID-19 jadikan umat tingkatkan ukhuwah, tidak mudah terprovokasi

id MPR,COVID-19,Kementerian Agama,tarawih di rumah,PSBB,Hidayat Nur Wahid

Hidayat Nur Wahid: COVID-19 jadikan umat tingkatkan ukhuwah, tidak mudah terprovokasi

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (ANTARA/Ikhwan Wahyudi)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota DPR RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Agama (Kemenag) mensosialisasikan ajakan Shalat Tarawih di rumah secara masif, karena diperlukan untuk mewujudkan kemaslahatan umat mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

"Saya minta Kemenag beserta jajaran melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mensosialisasikan fatwa Shalat Tarawih di rumah, terutama di zona merah, yang memberlakukan PSBB," kata Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Langkah itu, menurut dia, semata-mata agar ibadah yang dilaksanakan, menghadirkan maslahat yang lebih luas yaitu untuk keselamatan umat, dan memutus penyebaran wabah COVID-19.

Hidayat menyesalkan silang pendapat terkait Shalat Tarawih di kalangan umat pada saat diberlakukannya bencana nasional COVID-19 terlebih di zona merah dan kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

HNW berharap semestinya wabah COVID-19 menjadikan umat meningkatkan ukhuwah, saling tolong-menolong, toleran, tak mudah diprovokasi karena masalah khilafiah seperti Shalat Tarawih.

"Saya juga prihatin atas terjadinya insiden penggerudukan rumah seorang warga di Jakarta Timur, akibat melaporkan adanya aktivitas Shalat Tarawih di masjid," ujarnya.

Baca juga: Satu warga positif COVID-19 di Padang Pariaman meninggal dunia

Baca juga: Dalam sehari, 14 kasus positif COVID-19 di Padang


Menurut politisi PKS itu, peristiwa tersebut tidak harus terjadi apabila Pemerintah khususnya Kementerian Agama mampu memberikan pemahaman yang baik kepada umat, termasuk yang berada di sekitar masjid.

Apalagi, menurut dia, berbagai pihak sudah memberikan fatwa yang jelas terkait Shalat Tarawih di rumah selama berlakunya PSBB, pihak-pihak yang melarang Tarawih di masjid dan mushalla itu adalah MUI, PBNU, Muhammadiyah, juga oleh ulama al Azhar di Mesir dan Dewan Ulama Senior di Saudi Arabia.

"Karena itu saya meminta Kemenag, terutama jajarannya di daerah, untuk melakukan sosialisasi Shalat Tarawih di rumah secara persuasif," katanya.

Hidayat mencontohkan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam dengan anggaran Rp4,6 triliun seharusnya mampu menggandeng pimpinan ormas, ulama, kiai dan ustaz lokal untuk menyampaikan kepada masyarakat fatwa seputar ibadah di bulan Ramadhan (Shalat Tarawih) dalam situasi darurat pandemi COVID-19.

Baca juga: Jasad pasien positif COVID-19 di Padang Pariaman dimakamkan di Agam, warga tak menolak

Baca juga: Masyarakat diminta tak datang ke RS cukup telemedicine


Langkah itu, menurut dia, penting karena wabah Corona baru terjadi tahun ini, sehingga tatacara ibadahnya pun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dengan begitu masyarakat tetap bisa beribadah dengan tenang dan aman.

"Kemenag harus segera melakukan sosialisasi masif, mengajak tokoh-tokoh lokal dari ulama, ustaz, pimpinan ormas, agar umat memahami dan melaksanakan fatwa ibadah Shalat Tarawih di rumah dalam kondisi darurat pandemi agar tidak terulang kembali kekerasan akibat beda pendapat," katanya.

Dia mengimbau bagi semua warga dan jamaah masjid untuk tetap menguatkan silaturahim dan musyawarah, sehingga kalau ada masalah seperti Shalat Tarawih selama masa darurat COVID-19 bisa diselesaikan dengan semangat persaudaraan, sehingga terhindar dari konflik dan kerusuhan.

Selain itu, menurut dia, penting juga melibatkan peran RT/RW/lurah dan tokoh lokal baik agama maupun tokoh masyarakat untuk ikut menyerukan ajakan penghentian penyebaran COVID-19.

Baca juga: Bayi prematur ini berhasil sembuh dari corona

Baca juga: RS darurat tolak disabilitas positif COVID-19, ini tanggapan Forum Akademisi Luar Biasa