Zulkarnaen Bantah Informasikan Anggaran Proyek Alquran

id Zulkarnaen Bantah Informasikan Anggaran Proyek Alquran

Jakarta, (Antara) - Terdakwa Zulkarnaen Djabar membantah menginformasikan anggaran proyek pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 kepada Fadh El Fouz. "Saya tidak pernah menginformasikan anggaran proyek Alquran," kata Zulkarnaen dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa Zulkarnaen menginformasikan kepada Ketua Umum Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Fadh El Fouz bahwa ada paket pekerjaan pengadaan laboratorium di Kementerian Agama. Fadh kemudian menawarkan pekerjaan tersebut kepada Abdul Kadir Alaydrus selaku direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia dengan syarat bersedia menyerahkan uang sebesar 15 persen dari nilai kontrak. Ia mengaku bahwa usulan proyek Alquran pada 2011 murni usulan pemerintah. "Alquran 2011 murni usulan dari pemerintah, saya juga tidak mengatur pemberian 'fee'. Tidak ada itu," tambah Zulkarnaen. Zulkarnaen, Dendy Prasetia (anak Zulkarnaen), dan Fadh El Fouz didakwa menerima uang sejumlah Rp14,39 miliar sebagai imbalan dari Abdul Kadir Alyadrus yang merupakan Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia. Dendy menjabat sebagai Sekretaris Jenderal GEMA MKGR sedangkan Fadh yang telah divonis 2,5 tahun dalam kasus suap pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) menjabat sebagai Ketua, Zulkarnaen sendiri adalah anggota Komisi VIII fraksi Partai Golkar. Zulkarnaen dan Dendy dalam dakwaan juga disebut mengintervensi Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Affandi Moctar dan Kepala Biro Perencanaan Sekretarian Jenderal Kemenag Syamsuddin dengan mengatakan bahwa dana proyek tersebut merupakan kepunyaan Komisi VIII dan telah menunjuk Fadh sebagai 'orang' yang mengawal proyek. Zulkarnaen memberikan dukungan kepada Fadh untuk mengikuti lelang di kantor Kemenag sehingga Dendy, Fadh, Syamsurachman, Vasko Ruseimy mengajak Abdul Kadir Alaydrus dan Ali Djufrie selaku rekanan dari PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) agar ikut lelang dengan ketentuan membayar "commitment fee" sebesar 15 persen dari total anggaran. Selanjutnya, Fadh, vasko dan Syamsurachman menemui Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag Abdul Karim untuk mengatur pemenangan dalam tender. "Saya tidak pernah memperkenal diri sebagai utusan Senayan," ungkap Dendy dalam sidang tersebut, Senayan yang dimaksud adalah Zulkarnaen Djabar. Atas perbuatan tersebut, Zulkarnaen dan Dendy didakwa dengan pasal berlapis yaitu dakwaan primer yang diatur dalam pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dakwaan subsider berasal dari pasal 5 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. Sementara dakwaan lebih subsidair berasal dari pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (*/sun)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.