Sumbar terima 10.000 APD dan 35 ribu masker untuk petugas medis tangani COVID-19

id APD,masker ,sumbar terima bantuan pusat,tangani COVID-19,berita padang,padang terkini,berita sumbar,sumbar terkini

Sumbar terima 10.000 APD dan 35 ribu masker untuk petugas medis tangani COVID-19

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan wakil Nasrul Abit saat memeriksa APD beberapa waktu lalu. (ANTARA SUMBAR/ Ist)

Padang, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendapatkan bantuan 10 ribu Alat Pelindung Diri (APD) dan 35 ribu masker dari pemerintah pusat untuk dibagikan kepada tim dan petugas kesehatan yang berjuang mengendalikan wabah COVID-19 di garda terdepan.

"Bantuan itu dijadwalkan datang hari ini dan bisa segera dimanfaatkan," kata Kepala Pelaksana Pelaksana BPBD Sumbar Erman Rahman didampingi Kabiro Humas Sekretariat Provinsi Sumbar, Jasman di Padang, Selasa.

Menurutnya bantuan itu berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupa 1000 buah APD untuk RSUP M.Djamil Padang yang telah sampai di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Kemudian 2000 APD dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Dinnas Kesehatan Sumbar. Barang itu juga sudah sampai di BIM.

Lalu bantuan dari Gugus Pusat berupa 7000 buah APD dan 35 ribu masker. Bantuan itu dikirimkan langsung oleh TNI dengan Pesawat Hercules dan diperkirakan sampai hari ini atau besok di Padang.

Jasman menyebut APD merupakan salah satu kebutuhan yang wajib ada bagi petugas kesehatan yang merawat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif COVID-19 agar tidak ikut terpapar virus tersebut.

"Pemprov Sumbar terus berupaya untuk mendapatkan APD ini baik dengan pengadaan sendiri maupun bantuan dari berbagai pihak," ujarnya.

Sebelumnya dalam upaya penanganan COVID-19 di Sumbar, Gubernur Irwan prayitno juga menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 360/013/COVID-19-SBR/IV-2020 tentang penggunaan asker untuk mencegah penularan COVID-19 .

Dalam instruksi itu, Irwan menginstruksikan kepada Wali Kota dan Bupati di provinsi itu untuk menginstruksikan seluruh masyarakat melaksanakan "masker untuk semua".

Masyarakat bisa menggunakan masker kain saat keluar rumah untuk keperluan mendesak, tetapi harus sebanyak tiga lampisan. Masker itu harus dicuci bersih menggunakan detergen setelah penggunaan selama 4 jam.

Sementara masker medis hanya digunakan oleh tenaga kesehatan dan orang yang memiliki gejala gangguan pernafasan.

Pejabat pemerintahan terbawah diminta aktif mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker jika sedang keluar rumah. (*)