Padang, (ANTARA) - Anggota DPRD Sumatera Barat Albert Hendra Lukman meminta Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat jangan mempertakut masyarakat di daerah itu dengan mengeluarkan kebijakan jam malam.
“Itu bukan sebuah solusi. Saat ini masyarakat sudah takut dengan keberadaan virus COVID-19 dan jangan dipertakut lagi,” kata dia di Padang, Kamis.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap pemerintah daerah dapat mengeluarkan kebijakan yang menyejukkan suasana di tengah masyarakat saat mewabahnya virus COVID-19 di daerah setempat.
Apalagi, menurut dia saat ini seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang sudah ditutup dan sebagian restoran yang beroperasi malam juga tutup akibat kondisi ini.
Selain itu dengan adanya pemberlakuan jam malam ini akan membangun paradigma baru di masyarakat yakni malam tidak boleh keluyuran namun siang tetap diperbolehkan.
“Ini kan dapat menyesatkan. Salah satu upaya menanggulangi penyebaran COVID-19 adalah dengan meminimalkan berkumpulnya massa dan melakukan pembatasan sosial dan itu harus dijalankan,” kata dia.
Menurut dia selama ini pemerintah daerah masih fokus kepada penanganan dan belum ada perhatian kepada dampak perekonomian yang terjadi akibat pembatasan sosial tersebut.
Ia mengatakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah adalah menggratiskan pajak restoran atau pajak bumi bangunan dan lainnya kepada pengusaha pariwisata yang terdampak.
“Kita bisa lihat hotel saat ini, jumlah kunjungan mereka merosot tajam namun ada sejumlah biaya yang wajib mereka keluarkan seperti gaji pegawai, listrik dan lainnya,” kata dia.
Menurut dia opsi yang diambil pengusaha adalah mengurangi pegawai atau tidak mengeluarkan gaji karyawan mereka dan hal itu berdampak luas terhadap perekonomian karena daya beli masyarakat akan menjadi turun.
“Pemerintah daerah harus mengambil kebijakan dalam hal ini dan jangan hanya fokus memberika kabar pertakut seperti “lockdown” atau karantina atau isolasi wilayah yang akan mempertakut masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya Wali Kota Padang Mahyeldi menerbitkan instruksi pembatasan aktivitas masyarakat bepergian ke luar rumah salah satunya pelarangan bepergian keluar di malam hari dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).
"Berdasarkan hasil rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah warga Padang dilarang keluar rumah mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB," kata dia
Akan tetapi pelarangan tersebut memiliki pengecualian bagi warga yang punya keperluan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat,atau hal penting lainnya.
"Syaratnya warga yang keluar malam harus memakai masker," ujarnya.
Dalam instruksi no020/pol.PP/2020 per tanggal 30 Maret 2020 bagi masyarakat yang tidak mematuhi akan ditindak oleh pihak berwenang yaitu Satpol PP dibantu TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.
Berita Terkait
Mantan Komandan Lantamal II Padang maju sebagai Bupati Agam
Senin, 6 Mei 2024 20:15 Wib
Pemprov Sumbar cari solusi untuk jalan tembus Pesisir Selatan-Solok
Senin, 6 Mei 2024 19:25 Wib
Gubernur : Kualitas pendidikan tunjang peningkatan IPM Sumbar
Senin, 6 Mei 2024 19:24 Wib
Gerindra tunggu arahan Prabowo untuk calonkan Andre pada Pilgub Sumbar
Senin, 6 Mei 2024 19:23 Wib
KAHMI Sumbar nobatkan Bupati Solok sebagai sohibul
Senin, 6 Mei 2024 19:23 Wib
Program pertanian di Sumbar tingkatkan produksi gabah kering pada 2023
Senin, 6 Mei 2024 19:22 Wib
Dibuka Wagub Audy Joinaldy, delapan klup sepakbola berlaga dalam Kejurprov 2024
Senin, 6 Mei 2024 19:20 Wib
PLN Tinjau Pembangunan PLTMh Unand
Senin, 6 Mei 2024 17:41 Wib