Padang, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat mengamankan tujuh pasangan tanpa surat nikah di sejumlah kos-kosan di Kota Padang.
Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi dalam siaran persnya di Padang, Selasa mengatakan ketujuh pasangan ilegal tersebut terjaring dalam razia yang digelar pihaknya di sejumlah titik di Kota Padang.
Ia mengatakan petugas mulai melakukan penyisiran di jalan Veteran Kecamatan Padang Barat dan Jalan Dobi Kecamatan Padang Selatan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat kos bebas yang dicurigai indikasi maksiat.
Ia mengatakan petugas menemukan adanya pasangan yang tidak memiliki ikatan suami istri sedang asyik berdua di kamar kos di kawasan Dobi dan ada juga yang lagi tidur tiduran.
"Pasangan tersebut langsung kita bawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut," kata dia.
Mereka diproses oleh PPNS Satpol PP Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai aturan yang ada agar memberi efek jera
"Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat apa lagi dalam kondisi perang melawan wabah Corona Virus yang lagi berjangkit," kata dia
Berita Terkait
Berpamitan, Wako dan Wawako Sampaikan Terima Kasih Kepada Satpol PP atas Dedikasi Jaga Trantibum
Senin, 22 April 2024 16:40 Wib
Satpol PP Damkar Agam amankan dua pasangan ilegal di penginapan
Minggu, 21 April 2024 20:10 Wib
Satpol PP Damkar Agam tangani tiga kasus kebakaran selama libur Idul Fitri
Rabu, 17 April 2024 12:58 Wib
Gubernur Sumbar: Pengendara dilarang parkir di Fly Over Kelok Sembilan
Minggu, 14 April 2024 20:46 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi Liga Bola Basket Indonesia (IBL)
Jumat, 22 Maret 2024 11:35 Wib
Satpol PP Damkar Agam rutin gelar razia petasan
Rabu, 20 Maret 2024 17:09 Wib
Satpol PP Pasaman Barat amankan dua pelayan kafe
Rabu, 20 Maret 2024 13:44 Wib
Satpol PP Damkar Agam kerahkan personil razia petasan
Sabtu, 16 Maret 2024 15:43 Wib