Pariaman (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi Kota Pariaman, Sumatera Barat membubarkan anak-anak di sejumlah warnet di daerah itu guna meminimalisasi penyebaran COVID-19.
"Kegiatan ini menindaklanjuti instruksi Wali Kota Pariaman untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19," kata Kepala Dinas Satpol PP Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Elfis Chandra di Pariaman, Selasa.
Ia mengatakan kegiatan tersebut akan terus dilakukan hingga Indonesia dinyatakan bebas dari virus itu.
Selain membubarkan anak-anak, lanjutnya pihaknya juga memperingati bahkan akan memberikan sanksi kepada pemilik warnet.
"Ini juga sebagai tindakkan pelanggaran dari pemilik warnet yang bisa ditindak," katanya.
Ia menyampaikan COVID-19 harus disikapi serius oleh semua pihak termasuk masyarakat agar tidak terserang virus tersebut.
