Padang, (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun dakwaan terhadap kasus dugaan prostitusi dalam jaringan berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang menjerat tersangka ibu dan anak yaitu H (54) dan D (30).
"Saat ini masih menyusun dakwaan untuk kasus itu, secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan dakwaan itu disiapkan dengan matang untuk menguatkan pembuktian di pengadilan nanti.
Kedua tersangka adalah ibu dan anak yakni dan H dan D, keduanya diproses pada dua berkas terpisah.
Pasal yang dikenakan menjerat tersangka adalah pasal 76 Juncto (Jo) pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, pasal 17 Undang-undang nomor 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penyerahan tersangka serta barang bukti dari polisi ke jaksa (tahap II) dalam kasus itu dilakukan pada Senin (9/3).
Usai dilakukan proses tahap II, para tersangka langsung ditahan oleh jaksa di Rutan Anak Air Padang.
Penyidikan untuk kasus itu dilakukan oleh penyidik Kepolisian Daerah Sumbar.
Kasus itu adalah dugaan prostitusi berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, yang dijalankan oleh ibu H (54), dan anaknya D (30).
Kasus mencuat ke permukaan dan menarik perhatian publik setelah petugas Polda Sumbar melakukan penggerebekan pada Jumat (10/1).
Tersangka H dan D diduga sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi dengan berbagi peran.
Saat penggerebekan petugas mendapati lima orang di dalam rumah tersebut termasuk kedua tersangka.
Sedangkan tiga wanita lain yang salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya, yaitu H mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil tersebut.
Sementara anaknya D berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.
Berita Terkait
Tangisan Netri tak terbendung, setelah terima rumah bantuan program TMMD dari Semen Padang
Jumat, 26 April 2024 20:12 Wib
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Pemkot Padang perkuat fase prabencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Sarasehan HKBN 2024, Hendri Septa Berbagi Pengalaman Tentang Upaya Pengurangan Resiko Bencana
Jumat, 26 April 2024 18:13 Wib
HKBN 2024, Kota Padang Kuatkan Fase Pra Bencana
Jumat, 26 April 2024 18:11 Wib
Hadapi Liga 3 Putaran Nasional, Tim PSPP dapat dukungan Semen Padang
Jumat, 26 April 2024 15:57 Wib
Berkolaborasi dengan PPNP untuk EBT, Dirut Semen Padang resmikan rumah pembibitan kaliandramerah
Jumat, 26 April 2024 15:51 Wib
Menko: Sumbar harus jadikan mitigasi bencana program super prioritas
Jumat, 26 April 2024 15:10 Wib