Sampit (ANTARA) - Seorang warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin, Timur, Kalimantan Tengah bernama Setiabudi menemukan seekor satwa langka jenis trenggiling atau dengan nama latin 'manis javanica' saat melintas di Jalan HM Arsyad km 40.
"Dia menggelinding ke jalan seperti bola, setelah saya dekati ternyata trenggiling. Saya tahu hewan ini dilindungi, makanya saya bawa pulang untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," kata Setiabudi di Sampit, Rabu.
Pria yang akrab disapa Budi mengaku sudah mengetahui bahwa trenggiling merupakan satwa langka yang dilindungi oleh negara. Populasi hewan bersisik pemakan semut itu semakin terancam karena diburu untuk diperjualbelikan karena pemanfaatan sisik dan dagingnya.
Saat ditemukan, trenggiling yang diperkirakan berusia tiga tahun tersebut dalam kondisi sehat. Budi memberanikan diri menangkap satwa yang jarang terlihat karena populasinya memang semakin sedikit tersebut, kemudian membawanya pulang.
Dia sempat terpikir melepasliarkan sendiri satwa itu namun hal itu diurungkannya karena khawatir trenggiling tersebut ditemukan oleh orang yang ingin memperjualbelikannya.
Berbekal informasi yang didapat dari kerabatnya, Budi kemudian melaporkan temuannya itu kepada BKSDA setempat dengan maksud menyerahkan satwa langka tersebut.
"Saya berharap trenggiling ini bisa dilepasliarkan ke habitatnya yang benar-benar aman. Makanya saya menyerahkannya kepada BKSDA karena mereka yang berwenang dan lebih tahu," jelas Budi.
Komandan Jaga BKSDA Kalimantan Tengah Pos Sampit, Muriansyah mengatakan, trenggiling yang diserahkan Budi merupakan satwa liar kedua yang mereka terima dari warga selama 2020 ini. Januari lalu BKSDA Pos Sampit menerima satwa langka jenis owaowa yang diserahkan warga.
Muriansyah mengapresiasi dan berterima kasih atas tindakan tepat yang dilakukan Budi. Kesadaran dan kepedulian seperti ini sangat diharapkan demi menyelamatkan satwa liar, terlebih satwa langka atau dilindungi.
"Kami sangat berterima kasih karena kesadaran masyarakat daerah ini untuk ikut menyelamatkan satwa langka semakin meningkat. Kalau ada menemukan satwa langka atau dilindungi, jangan dibunuh. Laporkan kepada kami, biar kami yang melakukan upaya penyelamatannya," lanjut Muriansyah.
Ia menegaskan, bagi siapa saja yang memelihara, memperjualbelikan atau membunuh satwa dilindungi, maka diancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Berita Terkait
Penjagaan kantor KPU Kalteng
Senin, 23 Oktober 2023 10:56 Wib
CEO Kalteng Putra FC nilai Erick Thohir dan Nyalla calon kuat Ketua Umum PSSI
Rabu, 18 Januari 2023 6:44 Wib
Jadwal Liga 2: Empat tim berebut kembali ke jalur kemenangan
Jumat, 30 September 2022 9:56 Wib
Tiga kali ditarik buaya ke dalam sungai, ibu ini selamat setelah berteriak keras hingga gigitan buaya lepas
Selasa, 24 Mei 2022 9:36 Wib
BNN sita 121,52 kg sabu-sabu dari jaringan Aceh dan Kalteng
Selasa, 8 Maret 2022 14:28 Wib
Anggota DPR minta pemda tegas dalam penerapan HET minyak goreng
Minggu, 13 Februari 2022 11:02 Wib
Evakuasi Warga Terdampak Banjir luapan Sungai Di Palangkaraya
Selasa, 21 September 2021 19:02 Wib
Jasa Kapal Penyeberangan Tradisional Di Sungai Kahayan
Selasa, 21 September 2021 13:27 Wib