Aset Jiwasraya, Erick bakal jual mal Cilandak Town Square

id Aset Jiwasraya ,Erick Thohir ,Menteri BUMN,Mal Cilandak Town Square

Aset Jiwasraya, Erick bakal jual mal Cilandak Town Square

Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA/Komang Suparta/am.

Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir siap melepas atau menjual Mal Cilandak Town Square atau Citos milik Jiwasraya kepada pihak swasta jika telah mendapatkan persetujuan dari Panitia Kerja DPR RI.

"Kalau Mal Citos di Jakarta mungkin akan kami jual ke pihak swasta atau pihak lainnya yang berminat," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Senin.

Arya mengatakan bahwa aset mal Citos ini cukup bagus dan sudah mulai ditawarkan. Banyak pihak yang sudah melirik dan berminat untuk membeli mal tersebut.

Staf Khusus Kementerian BUMN tersebut menyampaikan bahwa mal Citos tersebut merupakan aset milik Jiwasraya sebagai BUMN, dan penjualannya menunggu persetujuan dari Panja Jiwasraya DPR RI.

"Kemungkinan nilai aset Citos saat ini sekitar Rp2 triliun sampai dengan Rp3 triliun," kata Arya.

Rencana penjualan Mal Citos itu, lanjut Arya, merupakan rencana penjualan aset-aset milik Jiwasraya dalam rangka upaya penyelamatan perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"Ada juga rencana pembelian-pembelian aset. Aset-aset Jiwasraya bisa dibeli oleh subholding asuransi sehingga didapatkan dana tunai secara langsung, karena kalau tidak nanti menunggu lama terkait penjualan aset di mana saat ini untuk penjualan bangunan setahun atau dua tahun baru laku," ujarnya.

Kementerian BUMN tidak ingin ketika aset Jiwasraya tersebut dijual harga penjualannya tidak optimal.

Sebelumnya Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, terkait upaya pencarian aset dalam penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono merinci alamat penyegelan yakni: Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 No. 11 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Puri Casablanca LT.21 No. 6 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni D11 Permata Hijau Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Hang Jebat Raya No. 7 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Simprug Golf 17/D3 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7 Jakarta Selatan.

Selain itu, jaksa penyidik juga menyegel satu unit apartemen yakni Apartemen Ambassade Residences LT-6 Unit H, Jakarta Selatan.