Jakarta (ANTARA) - Manajeman baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan transformasi dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko perusahaan.
Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menjelaskan, transformasi difokuskan pada penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, hingga asas keadilan (fairness).
"Kami sadar bahwa di tengah aksi korporasi yang saat ini sedang dijalankan pemerintah dan Tim Gabungan, manajemen baru juga harus melakukan pembenahan dari sisi fundamental. Semoga transformasi di sisi internal ini dapat dipahami sebagai upaya dan itikad baik manajemen baru dalam menjalankan program penyelamatan polis Jiwasraya,” ujar Mahelan yang juga menjadi salah satu Koordinator Tim Satgas Restrukturisasi Jiwasraya.
Ia menambahkan transformasi juga ditujukan demi mendukung program penyelamatan polis Jiwasraya yang akan disosialisasikan dalam waktu dekat.
Mahelan menambahkan manajemen baru Jiwasraya juga telah menerapkan penggunaan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) pada saat menjalankan bisnis Jiwasraya.
Dia mengatakan penerapan prinsip GCG ini direalisasikan dengan menerapkan sistem kerja anti gratifikasi, pengendalian informasi, pelaporan pelanggaran, penerapan pedoman etika dan perilaku, hingga pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Hal ini dikarenakan program restrukturisasi juga harus dibarengi dengan restrukturisasi organisasi dan perbaikan proses bisnis terutama di bisnis utama hingga penempatan investasi," katanya.
Sebagai penerapan transformasi perusahaan, lanjut dia, saat ini Jiwasraya juga memiliki standarisasi terhadap penempatan portofolio investasi dan penerapan manajemen risiko pada investasi.
Sejak November 2018 lalu manajemen baru Jiwasraya telah melakukan perbaikan proses bisnis dalam rangka memaksimalkan potensi-potensi perusahaan yang masih dapat dioptimalkan, sebelum pemerintah melaksanakan program penyelamatan polis atau restrukturisasi Jiwasraya.