Tahap pertama, Jiwasraya bayar polis sebesar Rp470 miliar

id Jiwasraya,Klaim,JS saving plan

Tahap pertama, Jiwasraya bayar polis sebesar Rp470 miliar

Logo PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (Antaranews)

Jakarta (ANTARA) - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai melakukan pembayaran polis untuk tahap pertama kepada 15 ribu nasabah tradisional sebesar Rp470 miliar.

"Kira-kira sebesar Rp470 miliar, yang kita lakukan pembayaran pada polis yg jatuh tempo dan yang diverifikasi. Untuk tahap pertama karena keterbatasan dana maka pembayaran dilakukan pada pemegang polis tradisional yang relatif kecil-kecil," ujar Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko melalui video konferensi di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan dana pembayaran klaim nasabah itu bersumber dari likuidasi aset-aset finansial perseroan.

"Kami masih memiliki sisa aset finansial yang likuid, yang semula kami Repo (Repurchase Agreement)-kan, kemudian karena 'market recovery' kami dapat sisa 'haircut', kalau dulu pada waktu pasar 'crash' saya likudasi langsung, tapi waktu itu saya pilih metode Repo, dengan market recovery Reponya lunas, kami masih dapat sisa yang kami pakai Rp470 miliar ini," papar Hexana.

Ia menyampaikan perseroan telah menyampaikan perihal pembayaran klaim kepada nasabah dan akan dilakukan secepatnya.

"Kami sudah laporkan pemegang polis yang terpilih," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Hexana mengakui bahwa perseroan telah lama mengalami mismanajemen dalam hal pengelolaan investasi dan desain produk yang mengakibatkan kesulitan likuiditas dan berujung pada ketidakmampuan membayar klaim pemegang polis sejak tahun 2018.

"Ketidakmampuan pembayaran klaim pemegang polis tercermin dari posisi laporan keuangan tahun 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen, dimana terdapat posisi ekuitas yang negatif," katanya.

Namun, lanjut dia, perseroan memiliki itikad baik dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran kewajiban.

"Pembayaran tahap pertama itu dilakukan untuk sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran," ujarnya.