Sarilamak (ANTARA) - Tim verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota menemukan ratusan berkas dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari 11 ribu lebih berkas bakal calon bupati dan wakil bupati calon perseorangan, yakni Maskar M. Dt. Pobo - Masril, yang telah diverifikasi.
"Jumlah ini belum seluruhnya dari total dukungan yang diserahkan, karena total berkas dukungan yang diserahkan bakal calon Maskar-Masril ke KPU kemarin berjumlah 25.599," kata Anggota KPU Kabupaten Limapuluh Kota Divisi Teknis Penyelenggara Kota Rina Fitri di Sarilamak, Kamis.
Ia menyebutkan data tersebut dari hasil verifikasi sampai dengan pukul 11.30 Wib. Saat ini pihaknya memang baru melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan satu orang paslon dari dua bakal calon yang menyerahkan bukti dukungan ke KPU, karena pasangan itu adalah yang pertama menyerahkan berkas ke KPU.
"Dalam melakukan verifikasi administrasi dukungan terhadap calon itu kita bagi dua. Yang pertama untuk dokumen Maskar- Masril yang pertama menyerahkan berkas dukungan, baru setelahnya kita lakukan hal sama terhadap berkas dukungan yang telah diserahkan Ferizal-Nurkhalis. Kita selesaikan satu-satu dulu," kata dia.
Selama melakukan proses verifikasi administrasi beberapa hal yang diperhatikan adalah data-data dokumen yang terdapat di KTP kemudian disandingkan dengan data di dokumen formulir model B.1-KWK serta dokumen formulir B.1.1-KWK.
"Yang banyak ditemukan itu adalah NIK yang berbeda antara di KTP dengan formulir model B.1-KWK ataupun dengan formulir B.1.1-KWK. Selain itu juga ada kesalahan input jenis kelamin, serta KTP yang dari luar daerah Limapuluh Kota," ujarnya.
Ia mengatakan tahapan verifikasi administrasi sesuai dengan jadwal akan dilaksanakan sampai dengan 25 Maret nanti. Setelah itu baru dilakukan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kita optimistis untuk menyelesaikan proses verifikasi administrasi untuk kedua pasangan calon ini sebelum 25 Maret. Bahkan kita menargetkan selesai sebelum itu, yakni 15 Maret," ujarnya.
Setelah verifikasi faktual dilakukan, apabila ada berkas dukungan bakal calon yang tidak memenuhi syarat minimal akan diberikan waktu untuk melakukan penambahan.
"Kalau nanti tidak mencukupi syarat minimal, yakni sebanyak 22.539 dukungan, maka bakal calon itu masih bisa melakukan penambahan dukungan dengan jumlahnya dua kali lipat dari kekurangan tersebut," sebutnya. (*)