Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung 2011-2016 yang telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) saat menggeledah kantor di Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (27/2) malam.
Tiga tersangka itu, yakni mantan Sekteraris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
"Keberadaan DPO tidak ditemukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Namun, katanya penyidik KPK menemukan dokumen yang terkait dengan perkara saat penggeledahan tersebut.
"Penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara," ujarnya.
Ali pun menegaskan KPK akan tetap berusaha mencari dan menangkap tiga buronan tersebut.
"Penyidik KPK akan tetap terus berusaha mencari dan menangkap para DPO tersangka NHD dan kawan-kawan," kata dia.
Dalam upaya pencarian tiga tersangka itu, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi seperti di Surabaya dan Tulungagung, Jawa Timur. Selain itu, KPK juga telah menyebar foto para DPO tersebut di wilayah Jawa Timur.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Berita Terkait
Prabowo: Terima kasih Mahkamah Konstitusi
Selasa, 23 April 2024 5:20 Wib
Ganjar-Mahfud ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 17:17 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan untuk kampanye 02
Senin, 22 April 2024 13:10 Wib
MK nilai dalil soal Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat
Senin, 22 April 2024 12:41 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 11:51 Wib
MK tolak eksepsi soal kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 10:55 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 9:16 Wib
Ganjar-Mahfud siap dengarkan putusan PHPU di MK
Senin, 22 April 2024 9:14 Wib