Realisasi LHKPN di Padang Pariaman capai 65,8 persen

id Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,Padang Pariaman,Ali Mukhni

Realisasi LHKPN di Padang Pariaman capai 65,8 persen

Bupati Padang Pariaman, Sumbar Ali Mukhni di Parit Malintang. (Antara Sumbar/Aadiaat M.S.)

Parit Malintang (ANTARA) - Realisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat sudah mencapai 65,8 persen atau 139 orang dari 211 pejabat yang wajib lapor di daerah itu.

"Kami menargetkan pengisian LHKPN hingga batas yang ditentukan yaitu 28 Februari 2020 mencapai 100 persen," kata Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni di Parit Malintang, Kamis.

Ia mengatakan penginputan LHKPN tersebut merupakan tindak lanjut dari program pencegahan korupsi dari KPK.

Oleh karena itu, lanjutnya penginputan LHKPN tidak saja dilakukan oleh eksekutif namun juga legislatif.

Ia menyampaikan pihaknya berupaya mewujudkan penyelenggara negara yang menaati aturan dan menghindarkan terjadinya korupsi.

"Kami berkomitmen membangun pemerintahan yang profesional, bersih, dan akuntabel," katanya.

Inspektur Padang Pariaman Hendra Aswara mengatakan penginputan LHKPN tersebut dapat dilakukan secara mandiri dan juga dapat didampingi oleh inspektorat.

Untuk pendampingan, lanjutnya pihaknya menjadwalkan mendatangi organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan untuk mendampingi penyelenggara negara di daerah itu mengisi LHKPN.

"Tujuannya untuk mencapai target 100 persen realisasi penginputan LHKPN di Padang Pariaman," ujarnya.

Ia menyebutkan perangkat daerah tercepat yang menyelesaikan penginputan LHKPN tersebut yaitu Sekretariat Daerah Padang Pariaman yang diselesaikanya pada awal Februari.

Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya mengapresiasi hal tersebut apalagi Bupati Padang Pariaman akan memberikan penghargaan kepada OPD yang tercepat menyelesaikan LHKPN.

"Pemberian penghargaan itu sebagai komitmen Padang Pariaman untuk sukseskan program pencegahan korupsi," tambahnya.

Pewarta :
Editor: Joko Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.