Pilkada Solok Selatan: dua calon perseorangan telah input data dukungan ke Silon

id Pilkada Solok Selatan,Pendaftaran Calon,KPU Solok Selatan

Pilkada Solok Selatan: dua calon perseorangan telah input data dukungan ke Silon

Komisioner divisi teknis penyelenggaraan KPU Solok Selatan Wilson (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro (ANTARA) - Dua pasang calon perseorangan untuk maju pada Pilkada Solok Selatan, Sumatera Barat 2020 sudah memasukan data dukungan ke sistem informasi pencalonan (Silon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Wilson di Padang Aro, Rabu, mengatakan dua pasangan calon yang sudah menginput berkasnya ke Silon yaitu Jon Matias-Jufrial dan Joni Syarif-Rapialdi.

"LO atau penghubung calon perseorangan sudah diberikan akses Silon dan sebelum menyerahkan berkas dukungan berupa KTP ke KPU pasangan calon perseorangan harus menginput dulu berkasnya ke Silon," katanya.

Sebelum menginput data, KPU sudah melakukan sosialisasi sekaligus bimbingan teknis kepada tim operator kedua pasangan calon untuk memasukan data pendukung ke Silon.

Penghubung kedua pasangan perseorangan itu sudah mendatangi bagian teknis penyelenggara dan mengajukan permintaan username dan kata kunci, untuk memasukkan data dukungan mereka ke Silon.

Setelah itu, KPU memberikan akses Silon bagi penghubung yang ditunjuk untuk mengiiput berkas dukungan calon perseorangan.

Masing-masing pasangan melalui timnya sudah menyerahkan softcopy dukungan ke bagian teknis penyelenggara dan sedang dilakukan submit data dukungan secara daring.

Dia mengungkapkan pasangan perseorangan Joni Syarif-Rapialdi telah mengirim data dukungan sebanyak 17.005 ke Silon secara daring dan data dukungan ini belum disubmit oleh tim operatornya dan sedang dalam proses.

Sedangkan pasangan Jon Matias-Jufrial juga telah mengirimkan data jumlah dukungan sebanyak 15.632 yang telah disubmit, dengan sebaran di tujuh kecamatan.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 18/2019, katanya Silon harus disampaikan dengan jelas kepada para bakal calon maupun operatornya.

Syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Solok Selatan sebanyak 11.417 dukungan.

Syarat dukungan itu harus tersebar lebih minimal pada empat kecamatan dari tujuh Kecamatan yang ada di kabupaten itu.

Syarat dukungan perseorangan di Solok Selatan sebanyak 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk dukungan fotokopi KTP, calon perseorangan harus diserahkan oleh bakal calon pada 19 hingga 23 Februari 2020 ke kantor KPU setempat di Lubuk Gadang Selatan.

Ketua Bawaslu Solok Selatan M Ansyar mengatakan pihaknya diberi akses oleh KPU masuk ke Silon sehingga pengawasan dilakukan secara daring.

"Untuk input Silon pengawasan secara daring sedangkan pengecekan dukungan kelapangan baru ada pengawasan melekat," ujarnya.