Bawaslu Payakumbuh buka pendaftaran Panwaslu Kelurahan

id Bawaslu Payambuh

Bawaslu Payakumbuh buka pendaftaran Panwaslu Kelurahan

Logo Badan Pengawas Pemilu (ANTARA Jatim/ HO)

Payakumbuh (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Payakumbuh, Sumatera Barat membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan sampai mulai hari ini hingga Sabtu (22/2) yang dilaksanakan oleh Panwascam setempat.

Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh di Payakumbuh, Minggu, Khadafi menyebutkan Panwaslu Kelurahan nantinya akan bertugas untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2020.

"Tahun ini penyelenggaraan pemilu untuk Payakumbuh hanya untuk Pilgub Sumbar yang akan digelar serentak pada September mendatang," kata dia.

Ia menyebutkan, perekrutan Panwaslu Kelurahan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.

Pada rekrutmen ini, diharapkannya banyak putra putri Payakumbuh yang berkeinginan untuk mengemban amanah menjadi Panwaslu kelurahan sehingga pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang berintegritas bisa terlaksana.

Terpisah, Ketua Panwascam Payakumbuh Selatan Zulfadli mengatakan sesuai dengan aturan calon panwas kelurahan yang dicari, yakni yang mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

"Tidak ada catatan buruk di tengah masyarakat dan yang pasti itu panwaslu yang direkrut mampu untuk melakukan pengawasan di tengah masyarakat," ujarnya

Ia mengatakan untuk Payakumbuh Selatan terdapat enam kelurahan, yakni Kelurahan Balai Panjang, Limbukan, Koto Tuo Limo Kampuang, Padang Karambia, Sawah Padang Aua Kuniang dan Kapalo Koto Ampangan.

Beberapa syarat untuk menjadi Panwaslu Kelurahan, yakni berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

“Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu,” katanya.

Selanjutnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Berdomisili di kecamatan Payakumbuh Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

“Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon,” ujarnya.

Hal lainnya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Masih ada syarat lainnya untuk itu warga yang berminat menjadi panwas kelurahan dapat mencatat berkas di panwascam atau info lebih lanjut di website dan media sosial Bawaslu Payakumbuh," ujarnya (*)