Padang, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sumatera Barat mengamankan enam wanita pemandu karaoke di tempat hiburan malam di kota tersebut pada Minggu dinihari.
Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi di Padang, Minggu mengatakan keenam wanita diamankan di Kafe Keluarga yang berada di kawasan Anak Aia Baypass Kecamatan Koto Tangah sekitar pukul 02.30 WIB.
"Petugas gabungan yang tengah melakukan patroli wilayah mendapati kafe ilegal tersebut beroperasi di luar jadwal yang telah ditentukan," kata dia.
Selain itu, lanjutnya kafe tersebut juga tidak mengantongi izin.
Menurutnya keberadaan kafe ini juga telah mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tentu hal ini membuat kenyamanan masyarakat setempat terganggu.
Ia mengatakan petugas menyita "sound system" yang ada di lokasi tersebut
"Alat ini kami jadikan sebagai barang bukti," katanya.
Setelah itu keenam wanita yang diamankan diproses oleh penyidik Satpol PP Padang
Ia mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha hiburan malam agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar Perda serta mengganggu ketertiban Umum.
"Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban dan kenyamanan dan sama-sama menjauhi perbuatan maksiat," kata.
Berita Terkait
Berpamitan, Wako dan Wawako Sampaikan Terima Kasih Kepada Satpol PP atas Dedikasi Jaga Trantibum
Senin, 22 April 2024 16:40 Wib
Satpol PP Damkar Agam amankan dua pasangan ilegal di penginapan
Minggu, 21 April 2024 20:10 Wib
Satpol PP Damkar Agam tangani tiga kasus kebakaran selama libur Idul Fitri
Rabu, 17 April 2024 12:58 Wib
Gubernur Sumbar: Pengendara dilarang parkir di Fly Over Kelok Sembilan
Minggu, 14 April 2024 20:46 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi Liga Bola Basket Indonesia (IBL)
Jumat, 22 Maret 2024 11:35 Wib
Satpol PP Damkar Agam rutin gelar razia petasan
Rabu, 20 Maret 2024 17:09 Wib
Satpol PP Pasaman Barat amankan dua pelayan kafe
Rabu, 20 Maret 2024 13:44 Wib
Satpol PP Damkar Agam kerahkan personil razia petasan
Sabtu, 16 Maret 2024 15:43 Wib