DLH Padang : Pembentukan tim razia tidak efektif tangkap pelanggar pembuang sampah

id Berita Padang, DLH kota Padang

DLH Padang : Pembentukan tim razia tidak efektif tangkap pelanggar pembuang sampah

Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Fuad Syukri (Antara / Laila Syafarud)

Padang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang menilai selama ini pembentukan tim razia gabungan yang dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar pembuang sampah tidak efektif.

"Sejak 2013 penerapan sanksi pidana telah dijalankan dengan membentuk tim razia gabungan, namun terdapat beberapa kendala seperti besarnya biaya operasional yang dikeluarkan, sanksi pidana yang ditetapkan pengadilan rendah dibandingkan dengan denda maksimal yang ditetapkan DLH," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Fuad Syukri di Padang, Rabu.

Ia juga mengatakan sebelumnya telah ditetapkan dalam peraturan daerah nomor 21 tahun 2012 pasal 58 tentang pemberian sanksi administratif terhadap pelanggar pengelolaan sampah seperti paksaan pemerintah, uang paksa, dan pencabutan izin bagi kegiatan usaha yang mendapatkan izin.

Kemudian pasal 63 tentang sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.

"Dalam hal ini DLH menetapkan denda bagi pelanggar sebesar Rp5 juta dan kurungan penjara selama tiga bulan, tapi hakim di pengadilan menetapkan denda hanya Rp50 ribu," kata dia.

Ia juga menjelaskan salah satu contoh kasus yang pernah terjadi pada 2018 yakni beredar sebuah video tentang Anak Buah Kapal (ABK) sebuah kapal wisata di Muara Batang Arau terekam sedang membuang sampah ke sungai.

"Saat itu juga pihak DLH bekerja sama dengan Satpol PP langsung menyelidiki kasus tersebut dan memprosesnya ke pengadilan, namun pelaku hanya dikenakan denda Rp1juta dari denda maksimal sebesar Rp5 juta," katanya.

Menurutnya keputusan hakim saat itu sangat disayangkan karena pelaku yang membuang sampah ke sungai hanya dikenakan denda seperlima dari denda yang sudah ditetapkan.

"Lagi pula yang terlibat adalah badan usaha bukan perorangan," ujar dia.

Sehingga nilai denda yang diputuskan tidak dapat memberi efek jera terhadap pelaku yang melanggar larangan pengelolaan sampah jika hakim hanya menetapkan denda Rp50 ribu sampai Rp1 juta.

Sehingga semenjak itu kegiatan razia gabungan terkait pelanggaran pengelolaan sampah sudah tidak dilakukan lagi dan saat ini cara yang dilakukan oleh pihak DLH ialah melalui partisipasi masyarakat yakni menerima pelaporan terkait pelanggaran pengelolaan sampah, katanya.

Ia mengatakan ke depannya DLH akan merancang dan mengusulkan peraturan daerah (Perda) nomor 21 tahun 2012 tentang partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan sampah.

"Dengan adanya Perda tersebut diharapkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran terhadap pengelolaan sampah dapat ditingkatkan," kata dia.

Ia juga mengatakan dalam Perda tersebut masyarakat juga ikut terlibat dalam mengawasi oknum yang membuang sampah sembarangan.

"Jika perda ini disetujui, maka masyarakat yang melaporkan pelanggaran nantinya akan diberikan insentif berupa penghargaan atau pemberian subsidi," ujar dia.

Ia juga mengatakan untuk usulan sementara subsidi yang akan diberikan Rp50 ribu terhadap pelaporan pelanggaran yang lengkap.

Ia menyebutkan pelaporan tersebut dilengkapi dengan alat bukti berupa video yang menunjukkan aktivitas pelanggaran, wajah pelaku, lokasi pelanggaran, identitas ringkas pelaku berupa nama dan alamat tempat tinggal atau kantor.

Dengan demikian laporan yang lengkap dari masyarakat bisa dipakai untuk penyidikan langsung oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP, katanya.

Ia berharap usulan DLH Kota Padang terhadap pelaksanaan Perda nomor 21 tahun 2012 dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah dapat terealisasikan dengan baik, sehingga proses penegakan hukum bagi pelanggaran pengelolaan sampah di Padang menjadi lebih efektif dan efisien.

"Dengan demikian tidak diperlukan lagi razia gabungan yang membutuhkan anggaran operasional cukup besar, bahkan itu pun tidak dapat menjaring semua pelaku pembuang sampah," kata dia.