Wali Kota Solok terima penghargaan Kota Peduli HAM 2019

id Zul Elfian,Kota Peduli HAM,kemenkumham

Wali Kota Solok terima penghargaan Kota Peduli HAM 2019

Wali Kota Solok, Zul Elfian kembali menerima penghargaan sebagai Kota Peduli HAM pada acara puncak peringatan Hari Hak Azazi Manusia (HAM) sedunia ke 71 yang digelar di Braga, Kota Bandung, Selasa dari Menteri Hukum dan HAM, Yosanna Laoly. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Solok (ANTARA) - Wali Kota Solok, Sumatera Barat, Zul Elfian kembali menerima penghargaan sebagai Kota Peduli HAM pada acara puncak peringatan Hari Hak Azazi Manusia (HAM) sedunia ke 71 yang digelar di Braga, Kota Bandung, Selasa.

"Alhamdulillah, Kota Solok termasuk dalam 11 kota atau kabupaten di Sumatera Barat dari sebanyak 272 kota dan kabupaten yang mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," kata Wali Kota Solok Zul Elfian di Bandung, Selasa saat dihubungi dari telepon.

Menurutnya, penghargaan ini karena Kota Solok dianggap memiliki komitmen dan upayanya untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakatnya.

Ia menyampaikan rasa syukurnya atas berkah yang diterima beberapa kurun waktu terakhir, bahwa tidak berhentinya apresiasi yang diterima Kota Solok dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi Sumatera Barat menjelang Kota Solok berusia 49 tahun.

"Penghargaan ini adalah motivasi bagi seluruh OPD dan instansi terkait untuk memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat dan menjunjung Hak Azazi Manusia," ujarnya.

Ia berharap penghargaan ini membuat OPD setempat tidak hanya puas sampai disini saja. Tapi terus berinovasi dan memperbaiki kinerja sehingga memberikan kenyamanan di masyarakat.

Wali Kota Solok Zul Elfian hadir didampingi Kepala Bagian Hukum Edrizal, Kepala Bagian Humas dan Protokol Nurzal Gustim, Kepala Subbag Penghubung dan Kerjasama Rantau Yopi Permana.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebutkan pemberian penghargaan untuk memotivasi dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah.

"Terutama pemenuhan hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, hak-hak perempuan dan anak, hak atas pekerjaan, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan," ujarnya.

Yosanna menjelaskan peduli yang dimaksud itu merujuk kepada upaya pemerintah daerah kabupaten atau kota, untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia.

"Kemudian dalam hasil penilaian terhadap upaya yang telah dilakukan daerah ada tingkatannya, yakni Kabupaten atau Kota yang peduli, cukup peduli, dan kurang peduli Hak Asasi Manusia, sesuai dengan capaian yang telah diraihnya," sebutnya.