Duo Koto Agam kembangkan budidaya belut di air jernih

id budidaya belut air jernih,cara budidaya belut,save maninjau

Duo Koto Agam kembangkan budidaya belut di air jernih

Kolam terpal belut air bersih di Duo Koto, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

​​​​​​​Lubukbasung, (ANTARA) - Pemerintah Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengembangkan budidaya belut di air jernih menggunakan terpal untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan mengalihkan usaha budidaya ikan di Danau Maninjau ke daratan dalam mengurangi pencemaran air danau.

Wali Nagari atau Kepala Desa Adat Duo Koto, Joni Syafri di Lubukbasung, Kamis, mengatakan pengembangan budidaya belut di air jernih menggunakan 12 buah terpal dengan jumlah bibit 4.000 ekor.

"Pengembangan budidaya belut itu dilakukan oleh Kelompok Pelita Pintar dengan anggota 18 orang," katanya.

Ia mengatakan, bibit belut dan terpal itu merupakan bantuan dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Agam Kuantan.

Bibit belut itu berasal dari Bogor, Jawa Barat dan telah ditebar semenjak beberapa bulan lalu.

Diperkirakan belut ini akan dipanen pada akhir Desember 2019 dan dipasarkan di pasar tradisional daerah itu.

"Daging belut rasanya cukup lezat, memiliki kandungan protein yang tinggi, sehingga sangat diminati warga," katanya.

Selain budidaya belut, Kelompok Pelita Pintar juga mengembangkan budidaya kambing etawa dengan jumlah 48 ekor bantuan dari Dinas Peternakan Provinsi Sumbar dan BPDAS Agam Kuantan.

Pengembangan budidaya belut dan kambing ini dalam meningkatkan ekonomi masyarakat dan mengalihkan usaha budidaya ikan di Danau Maninjau ke daratan untuk mengurangi pencemaran danau itu dari pakan ikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Ermanto menambahkan pemerintah setempat pada tahun ini akan mengeluarkan 2.500 dari 17.500 petak keramba jaring apung di Danau Maninjau.

Pengurangan itu melibatkan personel Kodim 0304 Agam dan tim Save Maninjau.

Pengurangan KJA itu sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2014 tentang Pelestarian Kawasan Danau Maninjau. Dalam Perda itu daya tampung KJA hanya 6.000 petak dari jumlah KJA yang ada 17.500 petak.

"Kita menargetkan pengurangan keramba jaring apung menjadi 6.000 petak diusahakan dalam waktu dekat," katanya. (*)