Polres Solok Arosuka amankan sembilan orang akibat judi koa dan remi

id judi koa

Polres Solok Arosuka amankan sembilan orang akibat judi koa dan remi

Tim Satreskrim Polres Solok Arosuka mengamankan sembilan pelaku judi koa dan remi yang meresahkan warga di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. (ANTARA SUMBAR/ist)

Arosuka (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Solok, Sumatera Barat mengamankan sembilan orang pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan berupa judi koa dan remi di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu (30/11) malam.

"Para tersangka diamankan petugas saat asyik bermain judi koa dan remi di warung milik Adek Fransisko (23) sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad di Arosuka, Minggu.

Selain para pelaku judi yang berjumlah delapan orang tersebut, petugas juga mengamankan Adek sebagai pemilik warung yang dianggap telah menyediakan tempat perjudian.

Ia menyebutkan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB, yang resah dengan adanya aktifitas judi di daerah itu.

Berbekal informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Solok dipimpin Ipda Gayuh Agrisukma bersama Aiptu Siringo Ringo, Bripka Tigor Sijabat, Briptu Ade, Briptu Ryan, Briptu Aswandi P dan Bripda Ari Hidayat melakukan pengintaian ke lokasi tersebut.

Pada sekitar pukul 22.00 Wib anggota Polres Solok langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sembilan orang, termasuk pemilik warung.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang, serta kertas yang dipergunakan untuk melakukan permainan judi jenis kartu ceki atau koa dan kartu remi serta uang yang digunakan sebagai taruhan sejumlah Rp 151.000.

"Para pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Solok untuk ditindak lanjuti menurut hukum yang berlaku," ujarnya.

Para tersangka yang diamankan tersebut yaitu Khaidir (70), Cipon (46), Dani (40) dan Doni (31). Keempatnya merupakan pelaku judi kartu remi. Sedangkan pelaku judi koa/ceki adalah Sakban (42), Rafli (55), Amrizal dan Aditiawarman (64) serta Adek Fransisko yang merupakan pemilik warung.

"Para tersangka diancam dengan pasal 303 jo 303 bis KUHP tentang judi dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," sebutnya.*